KUALA KURUN – Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menorehkan prestasi membanggakan, dimana meraih piagam penghargaan juara pertama atas keberhasilan melakukan mediasi penagihan. Penghargaan ini diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
”Penghargaan yang kita terima ini atas keberhasilan mediasi penagihan, pada rapat forum kepatuhan lintas sektoral antara BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas di Kantor Pengacara Negara,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Koswara melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Janang Mula Andri Ronu, Kamis (5/9).
Dia mengatakan, ini merupakan prestasi bagi Kejari Gumas, sehingga kedepan bisa bekerja lebih baik lagi untuk para klien, yakni instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bekerjasama dengan jaksa pengacara negara pada Kejari Gumas.
”Dalam rapat forum kepatuhan lintas sektoral ini, jaksa pengacara negara berhasil melakukan mediasi, sehingga BPJS mendapatkan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 1.946.621.145,” tuturnya.
Dia menambahkan, seorang jaksa tugasnya tidak hanya melakukan penuntutan perkara di persidangan, akan tetapi juga bisa berperan sebagai jaksa pengacara negara yang dapat dimintai bantuan, pendapat, dan pendampingan hukum oleh pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
”Kami pun berharap kedepan bantuan jasa hukum di bidang perdata bisa dimanfaatkan oleh seluruh instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD yang ada di wilayah hukum Kabupaten Gumas,” pungkasnya. (arm/fm)