KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie berharap agar beban kerja komisi di lembaga tersebut bisa disamakan. Jangan sampai ada komisi yang bebannya lebih berat atau lebih ringan.
”Seperti nanti, jangan sampai ada komisi melemparkan ke komisi lain. Ambil saja misalnya komisi satu atau empat, jika beban kerjanya terlalu besar, nanti dalam pekerjaan tidak maksimal. Hal inilah yang nanti akan digodok dalam kesepakatan mitra," kata Darwandie.
Terkait pembahasan tata tertib dan kode etik DPRD, dia berharap bisa segera terselesaikan. ”Mudahan dalam satu atau dua hari ini bisa selesai. Tatib ini merupakan roh di dua undang-undang, pertama Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan kedua PP 12 Tahun 2018," katanya, Jumat (6/9) lalu.
Dia melanjutkan, dengan sudah diaturnya tatib dalam dua peraturan undang-undang, harus membuat kesepakatam terkait muatan lokal yang akan disampaikan dalam pembahasan.
”Jadi, untuk muatan lokal ini nanti akan sama-sama diatur melalui kebijakan kebersamaan dalam rapat tatib nanti," pungkasnya. (der/ign)