PULANG PISAU – Ahmad, kakek berusia 92 tahun ini warga Jalan Garuda 6 Desa Garantung Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau ditangkap polisi karena diduga melakukan pembakaran lahan milik sendiri.
Awalnya, si kakek membakar tumpukan rumput dan semak belukar yang dijadikan satu, setelah itu ditinggal, dan ternyata api membesar dan mengakibatkan kebakaran besar.
"Sempat ditugur saksi, jangan membakar, namun terlapor masih membakar. Rumput yang terbakar lalu ditinggal begitu saja, api membesar dan menjalar ke lahan sekitarnya," kata Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono melalui Kasat Reskrim IPTU Jhon Digul, Jumat (13/9) kemarin.
Lanjut Digul, saksi yang telah pulang ke rumah mendapatkan kabar dari warga bahwa terjadi kebakaran di lahan miliknya di Rey 1 RT.10 RW.03 Desa Garantung.
Selanjutnya saksi langsung mendatangi ke lahan miliknya dan benar lahan yang sudah ditanami pohon sengon ludes terbakar.
"Karena lahan miliknya terbakar, korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Maliku. Di lokasi kebakaran, anggota lakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi,” terangnya.
Dari pemeriksaan saksi, akhirnya kepolisian mencari Ahmad yang diduga membakar lahan miliknya, dan api menjalar ke lahan sekitarnya.
"Terlapor kami amankan dan dibawa ke Polsek Malikut untuk diproses lebih lanjut. Akibat kebakaran ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta," tegasnya. (der/fm)