PANGKALAN BUN - Ratusan mahasiswa Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kobar menggelar aksi unjuk rasa menolak sejumlah Rancangan Undang-undang dan penerapan UU KPK di depan Kantor DPRD Kabupaten Kobar, Selasa (1/10). Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian dan Anggota Kodim 1014 Pangkalan Bun.
Koordinator Lapangan, Panji Nugraha mengatakan, tujuan unjuk rasa ini guna menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kobar terkait penolakan terhadap sejumlah RUU yang dianggap tidak berpihak pada keadilan, serta menolak penerapan UU KPK yang dinilai dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Intinya kami tidak setuju dengan sejumlah RUU, termasuk didalamnya RUU KUHP ini,” ungkap Panji dalam orasinya.
Panji juga mengatakan bahwa aksi mereka tidak ditunggangi pihak manapun. Aksi itu murni digelar untuk menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia. Sebab revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan DPR sangat mencerderai rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.“Kami minta Presiden mengeluarkan Perpu terhadap revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan. Kemudian DPR kami minta tidak melanjutkan RUU KUHP yang isi pasal pasalnya masih kontroversi di tengah masyakarakat,” ujarnya dalam orasi
Usai berorasi, mereka diizinkan masuk ke kawasan gedung DPRD Kobar setelah sejumlah anggota dewan menemui.
Ramlan salah satu mahasiswa juga menyampaikan, pihaknya melakukan unjuk rasa ini untuk menyampaikan aspirasi bahwa keputusan DPRI RI terkait sejumlah RUU dan juga undang-undang dinilai sudah melenceng. Banyak pasal dalam RUU yang nyeleneh dan menimbulkan kontroversi, salah satunya dalam RUU KUHP.
“Maka sikap mahasiswa Kobar atas RUU dan UU yang menuai kontroversi bukan lagi meminta ditunda, tapi kita tolak. Karena banyak pasal di RUU yang harus direvisi dan ke depan harus melibatkan akademisi,” kata Ramlan.
Ramlan dengan tegas menyebutkan empat poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Kobar, pertama menolak RKUHP, kedua menolak RUU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, dan RUU Ketenagakerjaan, ketiga Menolak UU KPK serta keempat menuntut penghapusan diskriminasi antar etnis, penghapusan kesenjangan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.
“Mahasiswa berharap aspirasinya bisa didengar oleh DPR RI. Aspirasi yang kita sampaikan ke DPRD Kobar harus diteruskan sampai DPR RI,” katanya.
Tuntutan Aliansi Mahasiswa Kobar diserahkan dalam bentuk nota kesepakatan. Setelah diserahkan dan dibaca, mereka sepakat membubuhkan tanda-tangan dukungan. Ketua Sementara DPRD Kobar Rusdi Gozali dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kobar Mulyadin serta enam saksi dari perwakilan Aliansi Mahasiswa Kobar. (rin/sla)