PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD Kota setempat telah bersepakat dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya. Dua rancangan regulasi ini yakni tentang penyertaan modal Pemkot Palangka Raya pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng dan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
Kesepakatan dilakukan dalam sidang paripurna di DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (11/10), yang berujung disetujuinya raperda tersebut oleh DPRD Kota Palangka Raya.
Selain itu, dalam reperda itu sejumlah perangkat daerah bakal dilebur atau dirampingkan. Antara lain, Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan dilebur dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Walikota Palangka Raya Fairid Naprin mengatakan, pihaknya mengapresiasi persetujuan dua raperda tersebut, sehingga diharapkan ke depan, roda pemerintahan kota lebih baik dan semakin terdepan dalam melayani masyarakat.
”Pemkot mengapresiasi persetujuan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemkot Palangka Raya. Sebab dua raperda tersebut merupakan langkah nyata pemerintah kota dalam menghasilkan produk hukum bersama DPRD, sehingga nantinya dapat dilaksanakan, berdayaguna dan berhasilguna dalam membangun kota Palangka Raya yang lebih baik ke depan,”paparnya.
Fairid menambahkan, dengan dua raperda tersebut, visi dan misi pemerintah kota saat ini semakin terwujud dan berdampak positif bagi masyarakat Palangka Raya. Ditegaskannya, dua raperda tersebut untuk Palangka Raya lebih baik, dan dirinya menyampaikan terima kasih bahwa DPRD dapat menerima dan sekapat terhadap hal tersebut.
”Semoga dengan kebijakan tersebut pembangunan Palangka Raya semakin maju dan berkembang. Walaupun ada beberapa catatan penting, agar aturan dilaksanakan secara tepat,” tandasnya. (daq/gus)