PANGKALAN BANTENG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua perempuan di Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Jumat (18/10).
Kedua perempuan berinisial AW dan N yang tinggal di kawasan Jalan Ahmad Yani itu berprofesi ganda, selain sebagai bandar judi dingdong juga merupakan pekerja sek komersial.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni, mengatakan bahwa aktivitas kedua perempuan di desa itu sudah meresahkan warga, sehingga warga melapor kepada Satpol PP.
Berbekal laporan tersebut, anggota Satpol PP Kobar segera melakukan penyelidikan dan setelah bukti - bukti didapat, langsung melakukan penggerebekan ke salah satu warung kopi yang dijadikan markas judi dingdong tersebut
“Saat digerebek ada dua perempuan yang kita amankan, perempuan ini selain sebagai bandar judi juga ada yang berperan sebagai PSK,” ungkapnya.
Hal ini dikuatkan saat mereka diinterogasi Satpol PP, selain menjual kopi dan juga menyediakan judi, N juga memberikan layanan esek - esek itu dengan imbalan sejumlah uang.
Dari warung kopi tersebut, Satpol PP berhasil menyita dua unit mesin judi dingdong, dan b dua perempuan tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP.
“Alat Dingdong kita sita sebagai barang bukti, untuk selanjutnya kita lakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas mereka, khususnya di wilayah - wilayah yang jauh dari permukiman penduduk,” pungkasnya. (tyo/sla)