SAMPIT— Kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) beserta unit kerjanya dapat bekerja sama dengan pendampingan desa di setiap jenjangnya, untuk melaksanakan program pemerintah, menjalankan tata kelola aset dana bergulir dengan baik, menjalankan pemberdayaan masyarakat secara maksimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hawianan mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pembinaan dan pelatihan yang diharapkan akan muncul kerja sama yang baik antara desa dalam pengelolaan aset.
“Dengan pembinaan dan pelatihan akan muncul peningkatan sikap profesional dan kecakapan dalam pengelolaan aset dana bergulir milik masyarakat,” jelas Hawianan.
Selain itu diharapkan akan lebih mengedepankan asas dan prinsip partisipasi, akuntabel, transparansi, demokrasi, kebersamaan, kesetaraan, taat kepada hukum yang berlaku dan berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan serta sikap kelembagaan dalam menangani isu strategis isu kritis di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut penguatan kelembagaan BKAD selanjutnya dapat diarahkan melalui penguatan regulasi, restrukturisasi, privatisasis yang berfokus pada pengembangan standar pelayanan publik berbasiskan ekonomi, sehingga memberi dampak positif terhadap pembangunan ekonomi di kecamatan dan desa.
“Pembinaan dan pelatihan dapat membuahkan konsep pemikiran dan rencana tindak lanjut serta membentuk jaringan kerja sama antar desa yang lebih baik lagi,” tandasnya. (yn/dc)