PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Dinas Perindustrian Perdagangan UMKM Koperasi dan Pasar tertibkan pedagang daging ayam potong di sejumlah lokasi pinggir jalan Kota Pangkalan Bun, Rabu (27/11).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan para pedagang yang berada di pasar. Mereka menganggap para pedagang yang berada di luar pasar menjual daging ayam potong di bawah harga pasaran.
Murahnya harga ayam potong tersebut diduga karena mereka langsung dikirimi oleh peternak besar di Kabupaten Kobar, dan menurut keterangan di lapangan, puluhan pedagang tersebut berada di bawah naungan peternak tersebut.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni melalui Kasi Ops Satpol PP, Gusti M. Rois mengatakan, penertiban dilakukan Satpol PP Dan dinas terkait dilaksanakan di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan HM Rafi'i terdapat dua pedagang, di bundaran Pramuka 1 pedagang, Ahmad Wongso 6 pedagang, dan Jenderal Sudirman 1 pedagang.
“Namun saat tim akan menertibkan pedagang yang berada di Jalan Perwira, Kelurahan Mendawai tidak ditemui satu pedagang pun. Padahal di ruas jalan ini biasanya ada sejumlah pedagang ayam potong yang menggelar dagangannya di tepi jalan,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP dan Damkar Kobar lebih pada memberikan imbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) ayam potong itu agar pindah ke tempat penjualan yang telah disiapkan di Pasar Palagan Sari.
Selain itu harga yang dipatok dapat harga pasaran ayam potong di pasar resmi. Saat ini perbandingan harga untuk di pasar resmi sekitar Rp 45 ribu per kilogram, sedangkan di luar harga bervariasi dari Rp 40 – Rp 43 ribu per kilogramnya.
“Namun fungsi kami hanya sebatas melakukan monitoring dan backup dari dinas pasar,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM dan Pasar, Kabupaten Kobar, Suradi mengatakan bahwa untuk pedagang ayam yang berada di bahu jalan dan trotoar menjadi kewenangan Satpol PP dan lintas sektornya Dishub, karena posisi jalan.
Namun untuk Disperindagkop UKM dan Pasar mengakui bahwa keberadaan pedagang tersebut berimbas pada pedagang pasar dan untuk masalah harga dari penyuplai, dinas terkait tidak ada kewenangan dan menjadi tanggungjawab lintas SOPD.
“Kami dari Disperindagkop UKM siap saja jika SOPD pembina teknis mengajak koordinasi,” pungkasnya. (tyo/sla)