SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 03 Desember 2019 16:51
Keluarga Korban Laka Maut di Bukit Batu Terima Santunan

Polisi Persiapkan Gelar Perkara

ASURANSI: Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalteng M. Iqbal Hasanuddin, saat menyerahkan santunan kepada Orangtua Almarhum Bapak Rosapati Soeling yang menjadi ahli waris, Senin (2/12).( ISTIMEWA Jasa Raharja For Radar Palangka)

PALANGKA RAYA – Pada Senin 2 Desember  2019, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah resmi menyerahkan santunan kepada keluarga korban atas nama mendiang Yosepha Ika Septriana, korban tewas kecelakaan tergilas truk di kilometer 26 Kecamatan Bukit Batu Palangka Raya, Jumat (29/11). Santunan diserahkan kepada orang tua korban, Rosapati Soeling.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalteng M Iqbal Hasanuddin saat di rumah duka jalan Hendrik Timang Panarung Kota Palangka Raya mengatakan, uang santunan ini akan ditransfer langsung kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta rupiah.

”ami sebagai pengemban amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jasa Raharja wajib menyampaikan santunan kepada ahli waris dan kami mengucapkan turut prihatin kepada keluarga atas musibah yang menimpa keluarga dari Bapak Rosapati Soeling,”ungkapnya, usai menyerahkan santunan, Senin (2/12).

Dalam kesempatan itu juga, Iqbal, berpesan kepada seluruh masyrakat kalteng untuk selalu waspada di jalan raya, serta tidak melanggar rambu lalu lintas yang sudah di pasang.

”Mari kita ingat bahwa setiap kita melakukan perjalanan, tujuannya adalah sampai dengan selamat. Bukan hanya untuk kita, tapi juga untuk keluarga dan tentu juga tak kalah pentingnya untuk orang lain,” paparnya.

Sementara itu, Rosapati Soeling menyampaikan, terima kasih atas pelayanan cepat dan mudah dari Jasa Raharja, karena kerja keras jasa raharja tidak sampai 2 hari prosesnya, santunan sudah bisa diterima.

”Kami sebagai keluarga mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja yang sudah melakukan tugasnya dengan baik. Tentunya santunan ini akan meringankan biaya bagi keluarga yang ditinggalkannya,” ungkapnya.

Terpisah, kecelakaan maut tersebut masih dalam pendalaman penyidik Sat Lantas Polresta Palangka Raya. Belum ada tersangka dalam kasus itu, dan direncanakan penyidik akan menggelar gelar perkara dalam peristiwa menyedihkan itu.

Kasat lantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardianto menyatakan,  berdasarkan olah TKP,  korban sebelum terjadi kecelakaan mengendarai sepeda motor Mio KH 3829 TF.  Kala itu truk beroda 12 dikemudikan Bustani (47) meluncur searah dengan pengendara motor,dari arah Tangkiling menuju Kota Palangka Raya.

Lalu, sesampainya di Jalan Tjilik Riwut Km 26,  korban berkeinginan mendahului truk  yang sedang bermuatan excavator. Namun dari arah berlawanan pula, dari kejauhan muncul truk hingga membuat Ika menyamping di samping bagian tengah truk.  Pada saat itu pengendara kehilangan konsentrasinya dan kecelakaan itu terjadi.

”Kita tetapkan gelar perkaraa. Kalau keterangan dari saksi di TKP seperti yang saya jelaskan. Nah kalau ada senggolan dari truk arah berlawanan kuat dugaan tidak ada. Artinya apa penyebab jatuhnya korban ini akan dibahas digelar perkara besok ( red: hari ini), sesuai dengan pernyataan saksi-saksi.Istilahnya los control almarhum, hingga seperti itu,” papar Anang, kemarin (2/12).

Dirinya menekankan memang masih belum ada penetapan tersangka, hanya saja berdasarkan olah TKP diketahui bahwa di lokasi ada jalur maupun marka tidak putus, sehingga tidak diperbolehkan untuk mendahului. Terlebih lokasi itu tikungan, hingga pengendara harus lebih ektra hati-hati.

”Kita sudah olah TKP, marka jalan memang jalur tidak putus. Nah itu itu rencananya besok ( red: hari ini) perkara ini akan kami gelar. Dari hal tersebut kami akan menentukan siapa tersangka dalam kecelakaan itu,"terang Anang.

Ditambahkannya, dalam perkara itu akan diketahui argument sesuai keterangan saksi, keterangan ahli dan penyidik, siapa yang salah dalam kejadian itu. Jika si pengendara, motor, maka bisa saja petugas mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3), sebab tersangka meninggal.

Namun jika salah pengemudi truk, maka akan dinaikan ke proses selanjutnya untuk mempertangungjawabkan perbuatan tersebut. Tentunya seluruh hal ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Saat ini pihaknya tetap melakukan pengamanan kepada pengemudi truk hingga kasus ini dinyatakan titik terang, yakni dalam hal penetapan tersangka. " Jadi sopir sementara ini masih kami amankan di Mapolresta Palangka Raya beserta alat transportasi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Kami akan memutuskan sesuai aturan,” pungkas Anang Hardianto. (daq/gus)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers