SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 05 Desember 2019 10:42
Penjudi Online Mengaku Dirampok
REKAYASA : Lokasi kejadian perampokan palsu di kawasan PPM Sampit saat didatangi pihak kepolisian yang akhirnya terungkap, dan tersangkanya segera disidangkan.(Dok.Radar Sampit)

SAMPIT--Masih ingat kasus karyawan konter HP Maitri Cell yang mengaku di rampok, pada Jumat 11 Oktober 2019 lalu.  Si pelapor yakni Djie Sau Fung alias Afung sekaligus itu ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit, untuk segera diproses ke pengadilan.

Dirinya pun dijerat dengan kasus penggelapan uang milik Thjai Lie Phin pemilik toko Maitri Cell. Dna terungkap dalam limpahan berkas tersebut, penggelapan dilakukan tersangka karena dirinya terjerat permainan judi online.

"Uang itu saya gunakan untuk judi online dan keperluan lainnya," ujarnya,Rabu, 4 Desember 2019.

Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Jumat, 11 oktober 2019 sekitar pukul 17.30WIB berawal saat dirinya membuka brankas yang didalamnya berisi uang sebesar Rp 48 juta dan beberapa ponsel. Saat akan mengambil ponsel untuk di pajang di etalase muncul niatnya menggelapkan uang tersebut.

Namun, saat membuat laporan dirinya bercerita seolah-olah ada seseorang pelaku perampokan tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung memiting lehernya sambil menodongkan sabit di kepalanya dan mengaku dirinya korban perampokkan tersebut.

Saat itu tersangka mengaku dalam posisi jongkok yang kemudian pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas sebesar Rp 48 juta. Namum saat dicek CCTV dan saksi,  akhirnya ketahuan kalau tersangka berbohong. Hingga ia terus terang mengakui perbuatannya tersebut saat dipemeriksaan kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, usai mengaku dirampok tersangka juga sempat meminta penjaga toko meminta seorang juru parkir, Hadi, membelikan minuman dingin. Hadi mengaku baru kali itu penjaga toko tersebut memintanya membelikan minuman.

”Tidak biasanya Engkoh (panggilan untuk Djie Sau Fung, Red) minta dibelikan minuman dengan saya. Entah kenapa Engkoh menyuruh saya," tuturnya.

Setelah membelikan minuman dingin, Hadi langsung memberikan kepada penjaga toko beserta uang kembalian. Namun, dia justru mendapat kabar toko tersebut dirampok sesaat setelah dia pergi membeli minuman dingin.

Hadi sempat tak percaya setelah mendengar pengakuan korban. Sebab, di lokasi kejadian, para pedagang di depan lokasi kejadian sudah mulai berjualan. Namun, tidak ada satu pun dari mereka mengetahui kejadian tersebut.

”Sepertinya, saat dirampok, korban ini (Djie Sau Fung, Red) hanya bisa diam dan pasrah. Herannya lagi, kenapa tidak teriak minta tolong. Kan di depannya banyak orang berjualan pakaian,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, korban sempat menceritakan, dua pemuda berbadan tinggi menggunakan jaket menodongnya menggunakan celurit saat dia membuka brankas uang toko. Karena merasa takut, penjaga toko memberikan uang yang saat itu berada dalam brankas.

Sementara itu, uang yang digelapkan merupakan hasil penjualan aksesoris, penjualan ponsel, dan jasa service dengan total sebesar Rp 48 juta, yang juga digunakan untuk keperluan pribadi serta bermain judi online.  Warga asal Singkawang Kalimantan Barat ini pun dijerat dengan Pasal 374 Sub pasal 372 KUHP dan Pasal 220 KUHP.(ang/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers