KASONGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan terpaksa menertibkan sejumlah pedagang yang nekat berjualan di bahu jalan Pasar tradisional Kereng Pangi Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Senin (29/2).
Penertiban itu hanya menyasar para pedagang bandel yang membuka lapak jualan hingga ke bahu jalan, sehingga kerap mengganggu arus lalu lintas kendaraan di jalan pasar.
Kasat Pol PP Katingan, Pimanto Ssos mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan.
"Hari ini adalah batas akhir untuk pedagang yang biasa berjualan di bahu jalan untuk pindah, karena masih banyak blok-blok pasar yang disediakan pihak Disperindagkop," sebutnya.
Pimanto mengaku jika pada penertiban kali ini pihaknya hanya melakukan pembongkaran terhadap tiga kios, sementara pedagang lain sudah pindah terlebih dahulu.
"Ternyata para pedagang sudah menaati, sebab sebelumnya sudah kita beritahukan baik melalui himbauan tertulis maupun lisan. Sedangkan kios yang kita bongkar tadi sifatnya membantu pedagang untuk pindah ke blok yang telah disediakan," ucapnya. (agg)