KASONGAN— Seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, SU alias Hada (38) warga Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan.
Pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan di Jalan Ahmad Yani, RT 2 Desa Napu Sahur, Kecamatan Katingan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya membenarkan, adanya pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Malam tadi.
“Tersangka sudah diamankan dan kasusnya saat ini sedang dalam pengembangan,” katanya, Minggu (6/9).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu. Saat personel gabungan Satnarkoba dan Polsek Katingan Tengah, mengatur siasat, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 10 gram sabu.
“Berhasil diamankan pelaku dengan paket sabu berat kotor 10,05 gram dan plastik bening. Kemudian Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Katingan,” terangnya.
Saat ini sedang dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut, dan terus melakukan penyelidikan. Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun. (Sos/dc)