SAMPIT – Komisi II DPRD Kotim meminta semua pihak agar menyudahi polemik penganggaran pengembangan fasilitas expo. Secara resmi komisi tersebut menyatakan tak menolak penganggaran untuk proyek multiyears senilai hampir Rp 32 miliar untuk pembangunan itu.
”Perlu saya tegaskan kembali mengenai anggaran proyek fasilitas expo. Komisi II dalam hal ini tidak pernah ada yang menolak. Dan itu keputusan komisi, bukan perorangan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kotim Darmawati, Minggu (8/12).
Darmawati mengaku merasa tak nyaman dengan polemik tersebut. Padahal, RAPBD 2020 sudah disahkan bersama antara DPRD dan Bupati Kotim. Seharusnya, persoalan penolakan dan lainnya dilakukan sejak awal, bukan saat seperti ini, ketika semuanya sudah selesai dibahas.
”Saya harap polemik anggaran itu disudahi, karena semuanya sudah selesai. Apalagi yang mau dipersoalkan? Kalau masih ada yang menyoalkan, artinya mereka tidak paham,” kata Darmawati.
Sebelumnya, ada sekitar tiga legislator yang menyuarakan penolakan alokasi anggaran untuk pekerjaan dengan sistem multiyears tersebut karena dikhawatirkan berdampak hukum, yakni M Abadi, Muhammad Arsyad, dan SP Lumban Gaol.
Bahkan, Arsyad pernah menyuarakan penolakan itu saat paripurna DPRD Kotim 27 November 2019 lalu. Namun, interupsinya tak ditanggapi Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur yang memimpin rapat saat itu. Sejumlah anggota Komisi II DPRD Kotim yang meloloskan anggaran itu juga menegaskan penganggaran proyek itu sesuai aturan.
Darmawati menegaskan, adanya penolakan dari sejumlah anggota DPRD Kotim merupakan hal biasa. Namun, sangat disayangkan suara penolakan itu muncul setelah anggaran di tingkat Komisi II sudah disepakati. Selain itu, justru kian memicu kontroversi. Padahal, jika memang tidak sepakat, harusnya dilakukan sejak awal mulai dari pembahasan hingga rapat paripurna pengambilan keputusan.
Bupati Kotim Supian Hadi sebelumnya juga menyatakan, penolakan terhadap proyek pengembangan fasilitas expo yang pernah dilakukan Komisi II DPRD Kotim periode 2014-2019 dinilai tak sah. Pasalnya, keputusan menolak proyek itu tak sesuai prosedur atau tak berada dalam ruang paripurna, sehingga tak memiliki kekuatan hukum.
Adanya protes dari sejumlah legislator terkait penganggaran proyek itu dinilai sebagai dinamika di internal DPRD Kotim. Akan tetapi, jangan sampai hal tersebut jadi komoditas politik menjelang Pilkada Kotim tahun depan.
”Proyek itu diputuskan melalui rapat paripurna. Kalaupun ada pembatalan, itu juga harus melalui rapat paripurna. Kalau pun tidak setuju dan tidak sepakat, ya tinggal dibahas melalui rapat paripurna,” tegas Supian.
Supian menuturkan, proyek tersebut tak jadi masalah meski mulai dikerjakan akhir tahun ini. Pasalnya, proyek dengan sistem tahun jamak bisa dikerjakan kapan pun tanpa terikat tahun anggaran sejak kesepakatan proyek itu dibuat. Hanya saja, pengerjaannya tak boleh melebihi batas proyek itu berakhir.
”Saya tegaskan itu adalah proyek multiyears yang tidak terikat tahun anggaran. Itu selesainya tahun 2020 nanti,” kata Supian. (ang/ign)