PALANGKA RAYA – Upaya hukum pasangan calon Willy-Wahyudi (WIBAWA) terkait sengketa Pilgub Kalteng berlanjut. Tim advokasi WIBAWA melaporkan komisioner KPU Kalteng ke Polda. Mereka mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) KPU tentang penundaan pilgub pada 9 Desember 2015 lalu.
”Betul, terkait SK KPU Nomor 57 itu, kami akan melapor ke Polda Kalteng Senin (28/2) nanti. Kami mencurigai kebenaran dari surat tersebut,” kata koordinator tim advokasi WIBAWA, Bahtiar Efendi, Minggu (28/2).
Seperti diketahui, tim WIBAWA mencurigai Surat Keterangan (SK) Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-020/2015 tentang Penundaan Pemungutan Suara dalam Pilgub dan Wagub Kalteng 2015 dikeluarkan secara ilegal alias tanpa dasar. WIBAWA mempertanyakan surat itu karena baru diketahui saat sengketa pilgub sampai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bahtiar, selama ini SK tersebut tidak pernah diperlihatkan sehingga diduga ada rekayasa. ”Kami laporkan dengan (tuduhan) dugaan pemalsuan surat. Kami curigai surat itu tidak ada dan direkayasa KPU,” jelasnya.
Pengacara senior ini menuturkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke KPU dan pihak lainnya. Keberadaan surat tersebut dinilai gaib. Seharusnya, SK disampaikan kepada pasangan calon, namun kubu WIBAWA tak ada menerima surat itu.
”Surat itu landasan dari pemilu susulan. Jadi, kami akan bertindak terhadap tindakan yang menciderai kepercayaan masyarakat,” katanya.
Bahtiar menegaskan, Pilgub Kalteng yang digelar 27 Januari lalu ilegal, sehingga juga berlaku terhadap pemenang pilgub, yakni pasangan Sugianto-Habib Said Ismail. ”Ingat, ini berbicara secara hukum. Artinya, kemarin itu ilegal,” katanya seraya menambahkan, pihaknya belum menerima informasi terkait sidang lanjutan di MK. (daq/ign)