KUALA KAPUAS - Empat orang pelaku pencurian bernama Hunter, Ibram, Ali Imbran, Abdul Mutalip, tidak dapat berkutik setelah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Kapuas Murung, di tempat tinggalnya masing-masing.
Mereka diamanakan, karena diduga melakukan pencurian buah sawit di Blok L 47 Desa Talekung Punai Kecamatan Kapuas Murung, yang merupakan milik Adi Sutrino. Keempatnya pun digiring ke Polsek Kapuas Murung.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi mengatakan, awal penangkapan keempat pelaku , karena adanya laporan dari korban yang mengatakan bahwa ada beberapa buah sawit milik korban dipanen oleh para pelaku tanpa izinnya.
"Saat korban ini bersama rekannya melakukan patroli di kawasan lahan sawit, tidak lama menemukan sebuah mobil pikap Warna Hitam Nopol Da 8040 CT yang berisikan buah sawit," ungkap Subandi, Senin (9/12) kemarin.
Anggota piket yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan olah tempat kejadian dan memburu para pelaku. Tidak berselang lama, akhirnya keempat pelaku berhasil diamankan oleh anggota reskrim Polsek Kapuas Murung.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan empat orang pelaku, serta barang bukti satu unit mobil Merk Daihatsu Grand Max jenis pikap warna hitam. Satu buah Ankong Merk Artco warna merah, dua buah tojok warna croom, satu unit handphone dan buah sawit dengan berat keseluruhan 3.960 kilogram," paparnya.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku ini dikenakan pasal 362 KUHpidana, serta pihaknya pun masih melakukan pengejaran beberapa pelaku lainnya. Termasuk menelusuri penadah buah sawit dari hasil curian oleh para pelaku tersebut.(der/gus)