PALANGKA RAYA – Upaya hukum pasangan calon Willy-Wahyudi (WIBAWA) terkait sengketa Pilgub Kalteng berlanjut. Kali ini, tim advokasi WIBAWA melaporkan komisioner KPU Kalteng ke Polda. Menghadapi laporan tersebut, Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’i mengaku siap menghadapi jalur hukum yang ditempuh tim advokasi WIBAWA. ”Ini konsekuensi, intinya siap,” tegasnya.
Syar’i membantah tudingan pihaknya mengeluarkan SK siluman. KPU kalteng memiliki surat otentik dan tidak ada rekayasa dalam penerbiatan surat tersebut. ”Mau dilaporkan, kami ini tinggal menunggu saja. Ingat, tidak semua harus diberitahukan kepada paslon. Kami memberitahu yang menyangkut hubungan langsung,” katanya.
Seperti diketahui, tim WIBAWA mencurigai Surat Keterangan (SK) Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-020/2015 tentang Penundaan Pemungutan Suara dalam Pilgub dan Wagub Kalteng 2015 dikeluarkan secara ilegal alias tanpa dasar. WIBAWA mempertanyakan surat itu karena baru diketahui saat sengketa pilgub sampai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bahtiar, selama ini SK tersebut tidak pernah diperlihatkan sehingga diduga ada rekayasa. ”Kami laporkan dengan (tuduhan) dugaan pemalsuan surat. Kami curigai surat itu tidak ada dan direkayasa KPU,” jelasnya. (daq/ign)
Baca Juga: Belum Cukup di MK, WIBAWA Perkarakan KPU Kalteng ke Polda