SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 31 Desember 2019 09:40
AWASSSS!!! Perangkat Desa Jangan Konyol Bikin Uang Palsu
TAMU KEHORMATAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur Halikinnor bersama Manajer PLN ULP Sampit Adman saat mengadiri pelantikan perangkat Desa Palangan, Kecamatan Kotabesi, beberapa waktu lalu.(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT­­ - Ditangkapnya perangkat Desa Bapanggang Raya Hermansyah lantaran mencetak serta mengedarkan uang palsu beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sekretarsi Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor meminta pemerintah desa segera memberhentikan sementara oknum perangkat desa tersebut. Dirinya juga menegaskan agar kepala desa melakukan pengawasan terhadap perangkat desa.

“Kita harapkan kejadian ini tidak terulang lagi,” sebut Halikin belum lama tadi.

Pihaknya prihatin dengan adanya perangkat desa yang terlibat pembuatan uang palsu. Perekrutan perangkat desa tidak sembarangan dan telah melalui seleksi di tingkat desa.  

”Kami sudah mewanti-wanti perangkat desa untuk menjaga integritas, jangan sampai terjadi seperti lagi,” tuturnya.

Dirinya kembali mengingatkan perangkat desa untuk menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam urusan pemerintahan desa, pembangunan dan kemasyarakatan.

Selanjutnya Halikin menyerahkan kasus ini ke kepolisian sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dirinya berharap tidak ada lagi perangkat desa yang terlibat kasus serupa.    

“Mungkin saja tindakan yang dia lakukan karena tergiur ajakan orang lain dan ingin mendapatkan rezeki yang mudah dan cepat namun caranya yang salah. Semoga ini tidak terulang lagi,” harapnya.

Seperti diketahui seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ditangkap petugas Polres Kotim karena mencetak dan mengedarkan uang palsu bersama dua orang tersangka lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Hawianan telah meminta kepala desa untuk memberhentikan sementara oknum tersebut dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dirinya juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

Sementara itu Polres Kotim melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Tiga tersangka telah dijebloskan ke penjara. Mereka adalah Siswanto, Hermansyah, dan Dedi Catur Wahyudi. (yn/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers