SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 06 Januari 2020 14:42
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Mengaku Menyesal
HADAPI HUKUM : Norman, ketika mengikuti pemeriksaan di PPA Reskrim Polres Batara baru-baru tadi, akibat tindakan bejatnya mencabuli anak di bawah umur.(Dok.Alwandy/Radar Sampit)

MUARA TEWEH - Apa daya dikata jika nasi sudah menjadi bubur. Seperti yang terjadi pada Normansyah alias Norman. Meski ia mengaku menyesal telah mencabuli anak di bawah umur beberapa waktu lalu, hal itu tidak lantas membuatnya lepas dari jeratan hukum. Norman tetap harus mempertanggungjawabkan perbutannya, karena telah menuruti hawa nafsunya untuk berbuat bejat.

"Saya menyesal pak," ucap Norman lirih,  saat ditanya di ruang Unit PPA Reskrim, Polres Barito Utara.

Selain itu Kepada petugas Norman juga mengaku,  bahwa dirinya telah mengenal tentang seks sejak masih sekolah SMP. Dia melakukannya dengan  pacar-pacarnya dulu, dan tidak hanya itu.  Norman pun kerap datang ke lokalisasi untuk memenuhi hasratnya. "Untuk sekali main membayar Rp 200 sampai Rp 300 ribu," katanya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan, kasus pencabulan ini terungkap awalnya dari laporan oleh orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara dan informasi dari informan, di dapat informasi bahwa tersangka sedang berada di halaman Pertokoan Barito Permai, Muara Teweh.

Kemudian lanjutnya, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara melakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu (1/1) malam. Norman juga mengaku setelah usai mencabuli korban, dirinya juga menakuti korban, agar tidak melapor peristiwa itu kepada orang tuanya atau siapapun.

"Tersangka diancam dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya, Jumat (3/1). (viv/gus)

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers