SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 08 Januari 2020 15:30
Tanda Tangani Pakta Integritas, Wujud Komitmen Menjalankan Tugas
IKRAR: Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Muhammad Aliyuddin memimpin pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas yang diikuti pejabat dan pegawai PA, Senin (6/1).(MUHAMMAD ALIYUDDIN FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Seluruh pegawai dan pejabat Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun Kelas II melakukan pembacaan ikrar dan menandatangani pakta integritas. Ini merupakan wujud komitmen dalam melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang sesuai dengan peraturan, dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

”Mengawali kerja di tahun 2020, kita telah melakukan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas. Ini adalah langkah nyata untuk memastikan seluruh pejabat dan pegawai PA Kuala Kurun Kelas II mampu menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewewenangnya dengan baik,” ucap Kepala PA Kuala Kurun Kelas II Muhammad Aliyuddin, Senin (6/1).

Dengan adanya pakta integritas tersebut, pejabat dan pegawai PA dapat menjaga citra dan kredibilitas, melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, akuntabel, dan objektif, untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan, baik di dalam maupun di luar lingkungan PA.

”Penandatangan pakta integritas ini bisa menjadi refleksi dalam mengemban tanggung jawab untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Dia pun meminta kepada pejabat dan pegawai PA Kuala Kurun Kelas II, agar memahami dan mentaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara konsisten, mereka harus memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai.

”Selain itu, mereka juga harus berusaha memenuhi standar kerja, terus meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam melaksanakan tugas dengan kecakapan, kecermatan, dan kehati-hatian secara profesional,” tuturnya.

Di samping itu, seluruh pejabat dan pegawai harus berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan KKN, tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, serta tidak meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan ketentuan yang berlaku

”Jangan sampai terjadi pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, dan selalu menjunjung tinggi intergitas dalam bekerja di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II,” pungkasnya. (arm)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers