KUALA PEMBUANG-- Guna meningkatkan kualitas kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, kehadiran para pegawai pada masuk jam kerja tentunya juga dinilai. Pasalnya, sanksi juga akan berlaku bagi para ASN dan juga tenaga honorer yang jarang masuk kerja khususnya tanpa keterangan.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Bupati Seruyan, Yulhaidir. Ia mengatakan tentunya sanksi yang diberlakukan kepada para peagawai baik ASN maupun honorer yang tidak aktif masuk kerja bahkan bisa terancam di berhentikan.
Terlebih lagi jelasnya, saat ini untuk absensi kehadiran masuk kerja di lingkungan Pemkab Seruyan sudah menggunakan absen elektronik yaitu absen iris mata, sehingga lebih jelas dan terlihat jika masih ada para ASN maupun tenaga honorer yang jarang masuk kerja.
"Kalau beginikan jelas ada bukti absennya, aturan sudah jelas dan lebih mudah memberikan sanksi, kalau dulukan sistem absenya tidak bisa diketahui jamnya, sehingga sulit menerapkan sanksi," terangnya.
Absensi iris mata sudah bisa digunakan atau diterapkan di masing - masing kantor Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), sehingga dengan adanya hal tersebut bisa mengetahui untuk absensi kehadiran para pegawai baik ASN maupun tenaga honorer lainnya.
"Tetapi sekarang biarpun tidak hadir sekian hari, berapa minggu misalnya tidak hadir, apalagi sampai 40 hari berturut - turut bisa saja diberhentikan, apalagi jika itu tenaga honor," tegasnya. (hen/dc)