TAMIANG LAYANG – Seorang bandar narkotika jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres setempat. Pria 47 tahun berinisial AB ini merupakan warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Saat diamankan, dari tersangka ini berhasil diamankan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 22 kantong dengan berat kotor 111,94 gram. Selain itu ia juga membawa satu buah senjata api berupa pistol rakitan, beserta peluru aktif dan senjata tajam (Sajam). Selain itu diamankan juga Rp 33 juta.
Terkait penangkapan ini, Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba Iptu Ferry Endru mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari hasil informasi masyarakat, bahwa ada bandar sabu yang akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Bartim.
Dikatakannya pula, penangkapan tersangka pada Selasa (21/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah mendapat informasi,m anggota Satresnarkoba di back up SPKT dan anggota Jaga melakukan pemeriksaan mobil yang melintas di depan Polres Bartim Jalan Ahmad Yani kilometer 6,5. Saat itu tersangka yang diinformasikan menggunakan mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi DA 1657 AY, meluncur menuju Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
"Bandar sabu tersebut saat itu melintas dengan santai. Anggota yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, langsung dengan sigap mengamankan agar ia tak dapat membuang barang bukti,” ujar Ferry.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi itu, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Kemudian 22 paket sabu yang disimpan di dalam satu buah tas yang berada di dalam laci mobil. Kemudian ditemukan 1 buah senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi dan 1 bilah senjata tajam jenis badik, yang disimpan di dalam tas selempang yang berada di dalam bagasi belakang mobil.
Mantan Kapolsek Benua Lima ini melanjutkan, dari hasil interogasi tim penyidik, bahwa tersangka membawa barang haram tersebut dari Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan. Pelaku mendapatkan barang itu dengan cara hutang, sehingga apabila sabu telah laku terjual, baru akan dilunasi.
"Uang yang diamankan dari tersangka diakui dari hasil penjualan sabu, dan telah terjual sekitar 26 gram dengan harga Rp 1,3 juta rupiah per gram. Sabu yang diamankan belum terjual habis," ungkap Ferry.
Lebih lanjut dijelaskan, terhadap kasus ini anggota penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih dalam dengan keterlibatan jaringan pelaku, serta akan berkoordinasi dengan Pihak kepolisian Polda Kalsel untuk mencegah peredaran sabu. Selain itu, dengan adanya ditemukan Senpi, pemeriksaan pelaku juga nantinya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bartim.
”Sementara ini tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandas Ferry. (apr/gus)