PANGKALAN BUN - Dugaan video pornografi (video call) yang melibatkan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya, dengan oknum Kepala Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan dilidik oleh pemerintah daerah melalui Kecamatan Arut Selatan.
Video berdurasi 1 menit 3 detik yang sempat membuat heboh dunia maya tersebut berisikan adegan video call antara oknum Kades dan wanita yang tidak mengenakan pakaian dan sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.
Saat dimintai konfirmasi, Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa terkait dengan rekaman video berbau pornografi tersebut, pihaknya sudah meminta kepada kecamatan untuk memanggil yang bersangkutan.
“Saya sudah meminta kepada Camat untuk memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya. Begitu pula dengan Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat, Suyanto yang mengungkapkan hal yang sama dan menugaskan pemerintah untuk mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan, terutama dengan melakukan koordinasi dengan Camat setempat.
“Kita lihat sesuai pelanggaran, apakah bentuknya kategori tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan, semua ada aturannya,” tegasnya.
Terpisah, Camat Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Syahrudin mengakui hingga saat ini pihaknya belum memanggil Kades yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan, karena pihak kecamatan sedang mengumpulkan bahan - bahan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Kami akan menyelidiki terlebih dahulu dari berbagai aspek dan hal itu membutuhkan proses, dan tidak bisa serta merta agar tidak ada yang dirugikan dalam persoalan ini, hal itu yang harus dipahami,” tegasnya.
Ia mengungkapkan berdasarkan komunikasi yang dilakukannya, oknum kades tersebut saat itu mengakui bahwa ia melakukan video call dengan seorang wanita yang tidak dikenalnya. Seusai melakukan video call itu, Kades tersebut dimintai sejumlah uang dengan ancaman kalau tidak memberi maka hasil rekaman video call itu akan disebarkan.
Menurutnya untuk mengungkap persoalan ini maka pihaknya sedang berupaya untuk mencari tahu siapa wanita tersebut, sehingga ketika keduanya dipertemukan maka akan terungkap kebenarannya.
“Sejauh ini kita belum tahu siapa lawan bicara atau lawan kominikasi dalam video call tersebut, nanti bisa saja kita minta bantuan Kepolisian untuk melacak siapa perempuan tersebut. Kalau sudah lengkap datanya kita buat rekomendasi ke kepala daerah,” terangnya.
Saat ditanyai apabila terbukti melakukan perbuatan di luar kepatutan dan tidak sepantasnya dilakukan oleh pejabat desa, apakah ada sanksi yang akan diterima, Camat menegaskan bahwa ada sanksi berat yang menanti hingga bisa pemberhentian sebagai Kepala Desa.
“Kalau terbukti sampai kepemberhentian sebagai Kepala Desa, namun semua butuh proses dan semua harus sabar menunggu hasilnya,” pungkasnya. (tyo/sla)