PANGKALAN BUN - Tunggakan pajak sekitar Rp 5,1 miliar dari Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun ke Pemerintah Kabupaten Kobar hingga kini belum terlunaskan. Terkait hal itu pemerintah memberikan tenggat waktu sampai pertengahan Februari 2020.
Ketua Tim Yustisi sekaligus Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, selama ini belum ada itikad baik dari Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun untuk membayar pokok tunggakan pajak. Padahal pemerintah telah memberikan toleransi waktu untuk penyelesaian pajak tersebut.
"Sebanarnya kita menunggu itikad baik dari managemen Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun untuk bisa menyelesaikan pokok tunggakan pajak ke Pemkab Kobar sebesar Rp 5,1 miliar," kata Ahmadi Riansyah, Senin (10/2).
Menurut Ahmadi, pihaknya telah memberikan toleransi waktu yang lama kepada hotel berbintang tiga ini. Namun semakin lama justru pihak tertagih seolah-olah mengabaikan pokok tunggakan pajaknya.
"Kita tunggu sampai pertengahan bukan Februari ini. Jika tidak ada pembayaran maka bakal ada langkah tegas dari pemerintah," ujarnya.
Langkah tegas tersebut antara lain bisa berupa pengucilan, termasuk saran dari Kejaksaan Negeri Kobar agar Pemkab Kobar tidak menggunakan fasilitas hotel yang menunggak pajak dinilai cukup bagus. Dan masukan tersebut masih akan dilakukan kajian sebelum benar-benar diputuskan pelaksanaannya.
"Jika tidak ada niat baik dari managemen Swiss Belinn maka, kami bakal membuat surat edaran jajaran instansi di lingkup Pemkab Kobar agar tidak menggunakan fasilitas Swiss Belinn Hotel," ujarnya.
Menurutnya hal ini juga bakal mempertimbangkan masalah sosial, administrasi dan hukum. Dengan begitu ke depan masih ada beberapa langkah yang bisa ditempuh dari pemerintah daerah mengenai wajib pajak yang menunggak pajak.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar Molta Dena mengatakan, pihaknya sudah berusaha untuk bertemu dengan managemen Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun namun tidak menemukan jalan keluar. Termasuk pihaknya menyiapkan skema agar Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun menyelesaikan pokok tunggakan pajak.
"Belum ada pembayaran pokok tunggakan pajak dari Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun. Maka semuanya tergantung dari pimpinan daerah untuk langkah tegasnya," pungkasnya. (rin/sla)
RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN
KOORDINASI: Ketua Tim Yustisi Kobar Ahmadi Riansyah (kiri) bersama Sekda Kobar Suyanto (dua dari kiri) dan Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni (dua dari kanan) dan Sekretaris Dishub Rizal terkait tunggakan hotel berbintang, Senin (10/2).
Tunggakan Pajak Hotel Belum Lunas
Sub--Tenggat Waktu Hingga Pertengahan Februari
PANGKALAN BUN - Tunggakan pajak sekitar Rp 5,1 miliar dari Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun ke Pemerintah Kabupaten Kobar hingga kini belum terlunaskan. Terkait hal itu pemerintah memberikan tenggat waktu sampai pertengahan Februari 2020.
Ketua Tim Yustisi sekaligus Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, selama ini belum ada itikad baik dari Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun untuk membayar pokok tunggakan pajak. Padahal pemerintah telah memberikan toleransi waktu untuk penyelesaian pajak tersebut.
"Sebanarnya kita menunggu itikad baik dari managemen Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun untuk bisa menyelesaikan pokok tunggakan pajak ke Pemkab Kobar sebesar Rp 5,1 miliar," kata Ahmadi Riansyah, Senin (10/2).
Menurut Ahmadi, pihaknya telah memberikan toleransi waktu yang lama kepada hotel berbintang tiga ini. Namun semakin lama justru pihak tertagih seolah-olah mengabaikan pokok tunggakan pajaknya.
"Kita tunggu sampai pertengahan bukan Februari ini. Jika tidak ada pembayaran maka bakal ada langkah tegas dari pemerintah," ujarnya.
Langkah tegas tersebut antara lain bisa berupa pengucilan, termasuk saran dari Kejaksaan Negeri Kobar agar Pemkab Kobar tidak menggunakan fasilitas hotel yang menunggak pajak dinilai cukup bagus. Dan masukan tersebut masih akan dilakukan kajian sebelum benar-benar diputuskan pelaksanaannya.
"Jika tidak ada niat baik dari managemen Swiss Belinn maka, kami bakal membuat surat edaran jajaran instansi di lingkup Pemkab Kobar agar tidak menggunakan fasilitas Swiss Belinn Hotel," ujarnya.
Menurutnya hal ini juga bakal mempertimbangkan masalah sosial, administrasi dan hukum. Dengan begitu ke depan masih ada beberapa langkah yang bisa ditempuh dari pemerintah daerah mengenai wajib pajak yang menunggak pajak.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar Molta Dena mengatakan, pihaknya sudah berusaha untuk bertemu dengan managemen Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun namun tidak menemukan jalan keluar. Termasuk pihaknya menyiapkan skema agar Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun menyelesaikan pokok tunggakan pajak.
"Belum ada pembayaran pokok tunggakan pajak dari Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun. Maka semuanya tergantung dari pimpinan daerah untuk langkah tegasnya," pungkasnya. (rin/sla)
///////////////////////////////////////////