SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 17 Maret 2020 11:49
Terkait Penanganan Virus Korona, Bupati Kobar Akan Keluarkan Surat Edaran
SURAT EDARAN ; Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan Plt Kepala Dinkes Kobar Ahmad Rois. dalam Waktu dekat Bupati Kobar akan segera mengeluarkan edaran resmi terkait penanganan Virus Korona.(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah akan mengeluarkan surat edaran yang berisi sejumlah poin penting terkait penanganan virus Korona, hal itu disampaikannya ketika memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan virus Korona di ruang rapat bupati, Senin (16/3).

Poin penting dalam surat edaran tersebut adalah tentang pembatasan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah, diliburkannya sekolah selama 14 hari, terkecuali yang melaksanakan UNBK. Selain itu juga, terkait dengan pembatasan wisatawan yang mengunjungi TNTP dan ditiadakannya kegiatan yang bersifat keramaian seperti CFD.

"Bupati tadi telah menyampaikan beberapa penjelasan dan hal itu nanti akan dituangkan dalam satu dokumen formal yang ditandatangani oleh Bupati," kata Juru Bicara Penanganan Virus Korona, yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kobar, Ahmad Rois.

Surat keputusan rapat yang dituangkan dalam surat edaran Bupati juga mengenai gerakan pola hidup bersih dan sehat yang harus digalakkan oleh masyarakat, seperti mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan peningkatan status gizi dan lainnya.

Sementara itu, Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun draf hasil rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 yang nantinya akan dituangkan secara resmi dalam edaran Bupati yang ia tandatangani.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan pembatasan wisatawan mancanegara yang masuk ke Kotawaringin Barat terutama ke TNTP.

"Untuk hal - hal yang lain termasuk proses belajar mengajar nanti dijelaskan oleh Plt Dinas Kesehatan selaku juru bicara resmi yang ditunjuk untuk penangana virus Korona," pungkasnya. (tyo/sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers