PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah akan mengeluarkan surat edaran yang berisi sejumlah poin penting terkait penanganan virus Korona, hal itu disampaikannya ketika memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan virus Korona di ruang rapat bupati, Senin (16/3).
Poin penting dalam surat edaran tersebut adalah tentang pembatasan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah, diliburkannya sekolah selama 14 hari, terkecuali yang melaksanakan UNBK. Selain itu juga, terkait dengan pembatasan wisatawan yang mengunjungi TNTP dan ditiadakannya kegiatan yang bersifat keramaian seperti CFD.
"Bupati tadi telah menyampaikan beberapa penjelasan dan hal itu nanti akan dituangkan dalam satu dokumen formal yang ditandatangani oleh Bupati," kata Juru Bicara Penanganan Virus Korona, yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kobar, Ahmad Rois.
Surat keputusan rapat yang dituangkan dalam surat edaran Bupati juga mengenai gerakan pola hidup bersih dan sehat yang harus digalakkan oleh masyarakat, seperti mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan peningkatan status gizi dan lainnya.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun draf hasil rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 yang nantinya akan dituangkan secara resmi dalam edaran Bupati yang ia tandatangani.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan pembatasan wisatawan mancanegara yang masuk ke Kotawaringin Barat terutama ke TNTP.
"Untuk hal - hal yang lain termasuk proses belajar mengajar nanti dijelaskan oleh Plt Dinas Kesehatan selaku juru bicara resmi yang ditunjuk untuk penangana virus Korona," pungkasnya. (tyo/sla)