SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 26 Maret 2020 10:15
Cegah Korona dengan Perizinan Online
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas, Aga.

KUALA KURUN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyarankan kepada masyarakat yang ingin mengurus perizinan, agar memanfaatkan pelayanan perizinan online single submission (OSS) secara mandiri.

”Pelayanan secara online bermanfaat mencegah penyebaran dan penularan virus corona atau covid-19, karena mampu meminimalisasi kontak fisik antara masyarakat dengan petugas,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga, Selasa (24/3).

Berdasarkan anjuran dari pemerintah, untuk saat ini lebih baik jika masyarakat di rumah saja. Bagi siapapun yang ingin mengurus perizinan dapat memanfaatkan layanan OSS, sehingga tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Gumas.

”Meski demikian, jika ada masyarakat yang datang untuk mengurus perizinan, pegawai DPMPTSP tetap siap melayani. Selama memberikan pelayanan, kami juga menyiapkan fasilitas cuci tangan bagi masyarakat yang datang ke kantor,” ujarnya.

Secara umum pada tahun 2019 lalu, kata dia, jumlah pendaftar pada pelayanan perizinan OSS adalah sebanyak 592 orang, dengan jumlah izin mencapai 1.912, baik izin usaha makro maupun mikro. OSS ini bertujuan untuk mempermudah pengurusan berbagai izin usaha, baik prasyarat melakukan usaha, izin usaha, dan izin kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah, dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan perizinan.

”Perizinan pelayanan OSS juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time. Selain itu, memfasilitasi dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan, serta memfasilitasi untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha,” terangnya.

Dia menambahkan, sasaran dari pelayanan perizinan OSS adalah para pelaku usaha yang memiliki karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan, serta pelaku usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.

”Di samping itu, juga usaha perorangan/badan usaha yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasional OSS, serta usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri dan terdapat komposisi modal asing,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers