SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 26 Maret 2020 10:15
Cegah Korona dengan Perizinan Online
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas, Aga.

KUALA KURUN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyarankan kepada masyarakat yang ingin mengurus perizinan, agar memanfaatkan pelayanan perizinan online single submission (OSS) secara mandiri.

”Pelayanan secara online bermanfaat mencegah penyebaran dan penularan virus corona atau covid-19, karena mampu meminimalisasi kontak fisik antara masyarakat dengan petugas,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga, Selasa (24/3).

Berdasarkan anjuran dari pemerintah, untuk saat ini lebih baik jika masyarakat di rumah saja. Bagi siapapun yang ingin mengurus perizinan dapat memanfaatkan layanan OSS, sehingga tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Gumas.

”Meski demikian, jika ada masyarakat yang datang untuk mengurus perizinan, pegawai DPMPTSP tetap siap melayani. Selama memberikan pelayanan, kami juga menyiapkan fasilitas cuci tangan bagi masyarakat yang datang ke kantor,” ujarnya.

Secara umum pada tahun 2019 lalu, kata dia, jumlah pendaftar pada pelayanan perizinan OSS adalah sebanyak 592 orang, dengan jumlah izin mencapai 1.912, baik izin usaha makro maupun mikro. OSS ini bertujuan untuk mempermudah pengurusan berbagai izin usaha, baik prasyarat melakukan usaha, izin usaha, dan izin kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah, dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan perizinan.

”Perizinan pelayanan OSS juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time. Selain itu, memfasilitasi dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan, serta memfasilitasi untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha,” terangnya.

Dia menambahkan, sasaran dari pelayanan perizinan OSS adalah para pelaku usaha yang memiliki karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan, serta pelaku usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.

”Di samping itu, juga usaha perorangan/badan usaha yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasional OSS, serta usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri dan terdapat komposisi modal asing,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers