PALANGKA RAYA-Dengan dikeluarkannya surat edaran tentang penutupan lokasi yang berpotensi mengumpulkan massa, seperti Tempat Hiburan Malam (THM), tempat wisata dan rumah bermain anak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya. Restoran, kafe dan kedai kopi tetap diperkenankan buka.
"Ketiga tempat usaha ini tetap diperbolehkan buka, tetapi dengan ketentuan, para pembeli tidak boleh nongkrong atau mengkonsumsi di tempat," ucap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, baru-baru ini.
Pembeli, kata Fairid boleh datang langsung membeli, namun makanan atau minuman tersebut dibungkus dan dibawa pulang untuk dikonsumsi di rumah atau bisa juga dengan memesan secara online dan pesanan diantar oleh kurir.
"Ini adalah langkah tegas yang harus diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, ini demi menyelamatkan warga Kota dari virus tersebut," ujarnya.
Masyarakat, lanjut dia harus bisa mendukung dan memahami program pemerintah tentang pencegahan pandemi Covid-19 ini, supaya kinerja pemerintah dalam melakukan pencegahan serta memerangi wabah virus bisa lebih maksimal dan lebih mudah.
Selain itu, sambung dia, wabah ini bukan lagi epidemi tapi pandemi, jadi mau tidak mau, suka tidak suka harus dihadapi bersama-sama. Untuk masalah dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh wabah tersebut, pihaknya bersama-sama Gubernur Kalteng akan memikirkan solusi terkait hal itu.
"Kebijakan dan surat edaran yang kami buat bukan tidak berpihak ke masyarakat, tetapi dimohon kesadaran masing-masing masyarakat tentang bahaya penularan Covid-19 ini," tandasnya. (rm-104/fm)