PALANGKA RAYA-Mengingat penyebaran pandemi wabah virus korona (Covid-19) di Kota Palangka Raya masih terjadi, pemerintah kota setempat tetap berpepanjang masa tanggap darurat Covid-19 di Kota Palangka Raya hingga 34 hari ke depan. Sementara itu, tingkat orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) tergolong berkurang
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemko Emi Abriyani mengatakan, perpanjangan tanggap darurat tersebut disebabkan penyebaran Covid-19 di kota Palangka Raya masih tergolong sangat tinggi.
"Masa tanggap darurat Covid-19 kita perpanjang sampai 25 Juni 2020 dan mulai berlaku terhitung sejak 22 April 2020 ini," ujarnya, Kemarin (19/4).
Selain pertimbangan tersebut lanjut Emi, Pemko juga menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (kalteng) yang juga memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19.
"Dengan diperpanjangnya status tersebut maka kegiatan seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan hingga razia penggunaan masker terus dilakukan," tegasnya.
Bahkan tambah Emi, semua kegiatan yang berhubungan dengan upaya pemutusan mata rantai Covid-19 ditingkatkan. Apalagi sekarang selain sosial distancing dan physical distancing, serta warga diwajibkan memakai masker.
"Semua kegiatan dan kekuatan personil tim gugus tugas tetap kita maksimalkan. Bahkan penjagaan diperbatasan pintu masuk kota dengan daerah lain tetap kita lakukan juga," tandasnya. (rm-104/gus)