PULANG PISAU – Pasien positif Covid-19 dari Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) diduga kuat tertular virus tersebut dari kakaknya yang bekerja sebagai tenaga medis dan pernah merawat pasien terjangkit. Sang kakak dinyatakan positif lebih dulu dan masih dirawat di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
”Pasien tak pernah bepergian ke luar kota. Dia merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya," kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pulpis, Muliyanto Budihardjo, Minggu (19/4).
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur RSUD Pulpis ini mengungkapkan, kakak pasien yang tertular lebih dulu pernah melakukan perawatan pasien positif Covid-19. Virus itu kemudian terjangkit ke adiknya melalui kontak langsung keduanya.
Sementara itu, semua masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19. Protokol kesehatan jadi harga mati yang harus dipatuhi mengingat zona merah wabah terus meluas di Bumi Tambun Bungai. Dari 13 kabupaten dan satu kota, sembilan di antaranya zona merah. Sisanya, empat zona kuning dan satu hijau.
”Terbaru itu Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya yang masuk zona merah. Ini secara langsung juga membuat kabupaten dan kota di Kalteng dikelilingi zona merah,” kata Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Suyuti Syamsul, Minggu (19/4).
Sembilan daerah zona merah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya. Zona Kuning, Gunung Mas, Barito Selatan, Lamandau, dan Seruyan, serta Sukamara yang masih bertahan sebagai zona hijau.
”Dengan kondisi sekarang ini, masyarakat semestinya lebih meningkatkan kewaspadaan. Kewaspadaan terhadap apa? Tentu saja penularan," tegasnya.
Peningkatan kasus yang terjadi tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian semua pihak agar secara disiplin dan bersedia mematuhi anjuran untuk menerapkan pembatasan sosial secara maksimal. Di sisi lain, pihaknya mempersilakan pemerintah kabupaten dan kota apabila ingin mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan tetap memperhatikan ketentuan, seperti kajian epidemiologi.
”Apabila telah dilakukan diskusi bersama dan kajian epidemiologisnya mendukung, tentu usulan tersebut tidak akan ditolak," pungkasnya.
Dari Kotim dilaporkan, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) bertambah dua orang menjadi 55 orang dari sebelumnya, sementara pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi lima orang. Bertambah satu orang dari data PDP hari sebelumnya.
Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Kotim Multazam mengatakan, warga berstatus ODP merupakan orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif serta adanya hasil rapid test yang dilakukan gugus tugas.
Terkait tambahan pasien positif Covid-19 sebelumnya, lanjut Multazam, tengah menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD dr Murjani Sampit. Penetapan pasien positif itu merupakan hasil uji swab Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya.
”Pasien 04 ini adalah PDP yang sudah diisolasi sebelumnya di RSUD dr Murjani Sampit," jelasnya. (der/sho/yn/ign)