PALANGKA RAYA – Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kalimantan Tengah (Kalteng), akan menyalurkan bantuan senilai Rp 2,7 juta, perorang dalam bentuk barang, untuk 520 orang lanjut usia (lansia) di Kalteng. Bantuan tersebut akan mulai disalurkan pada April 2020.
Bantuan tersebut disalurkan sekaligus oleh tim Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam bentuk barang. Data jumlah penerima tersebut berasal dari LKS. Sekaligus mendukung kebijakan pemerintah daerah yang saat ini terus menanggulangi dampak Covid-19.
Sekretaris Dinas Sosial Budi Santoso, Selasa (21/4) menyampaikan, masyarakat lansia yang berhak menerima bantuan itu yakni berusia 60 tahun, dan masuk kategori tidak mampu. Bantuan ini rutin diberikan sekali dalam setahun. Hanya saja, di tengah kondisi pandemi Covid-19, bantuan akan dicairkan pada bulan April.
Budi mengatakan, biasanya bantuan lanjut usia disalurkan bulan Agustus atau September. Tapi kali ini bulan April dengan mempertimbangkan kondisi saat ini.
“Secepatnya disalurkan. Total penerima bantuan berjumlah 520 orang lansia,” terangnya.
Ditambahkannya bahwa bantuan untuk masyarakat lansia di Kalteng akan diserahkan secara langsung ke penerima, oleh petugas dari LKS. Artinya pasti tepat sasaran dan itu sesuai data Dinsos.
"Jadi LKS ini nantinya yang menyalurkan. Mereka datang langsung ke masing - masing penerima. Tahun ini dapat, tahun berikutnya bisa tidak, disalurkan untuk masyarakat lansia yang tidak mampu lainnya. Maka itu data akan selalu berubah,” ujarnya.
Semoga dengan bantuan nantinya dapat meringankan beban para lansia, terlebih dalam kondisi pendemi Covid-19. Langkah itu juga menjadi salah satu perhatian gubernur kepada para lansia di Kalteng.
“Semoga bermanfaat, dan bisa dimanfaatkan oleh penerima. Ini juga langkah gubernur dalam kondisi saat ini,” pungkasnya. (daq/dc)