SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 23 April 2020 10:21
Pemko Terbitkan Edaran Terkait Ibadah Ramadan, Ini Isinya...
KOORDINASI: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat melaksanakan video conference bersama dengan Kemenang kota, dan tokoh agama Islam lainnya, perihal arahan teknis persiapan penyambutan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.(MC PEMKO FOR RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Di tengah pandemi virus Korona (Covid-19) yang masih merebak di Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota (Pemko) menerbitkan surat edaran terkait ibadah Ramadan 1441 Hijriah yang sebentar lagi akan dilaksanakan oleh umat muslim di seluruh dunia.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengungkapkan, edaran yang dikeluarkan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag)  No. 6/2020, dimana lebih kepada panduan menjalankan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

"Isi panduan dalam surat edaran Menag tersebut antara lain terkait dengan aktivitas buka puasa bersama dan sahur on the road di tengah pandemi Covid-19 yang ditiadakan," ucap Fairid.

Kemudian lanjut Fairid, shalawat tarawih keliling, takbiran, dan pesantren kilat juga ditiadakan kecuali melalui media online. Selanjutnya untuk salat tarawih hanya dapat dilakukan secara individu atau bersama keluarga di rumah.

"Sementara itu untuk peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar juga ditiadakan. Lalu tidak melakukan iktikaf di masjid atau musala," jelasnya.

Selanjutnya sambung dia, dalam panduan tersebut juga berisikan seruan mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah.

Petugas pengelola zakat juga diingatkan harus menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai. Untuk penyaluran zakat itu sendiri langsung diantar tanpa mengumpulkan mustahik.

"Dalam panduan tersebut juga memuat untuk salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau Iapangan di mungkinkan ditiadakan, akan tetapi sambil menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," bebernya.

Panduan berikutnya, kata dia terkait Halalbihalal dan silaturahim Idul Fitri, diminta dilakukan melalui media sosial dan video conference, dan yang terakhir dalam panduan mengajak umat muslim tetap mengedepankan Ukhuwah lslamiyah, Wathaniyah, dan Basyariyah. Terutama mengikuti instruksi pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Dalam edaran itu juga memuat bahwasanya panduan ini dapat diabaikan apabila pemerintah menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," imbuhnya. (rm-104/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers