SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 23 April 2020 10:21
Pemko Terbitkan Edaran Terkait Ibadah Ramadan, Ini Isinya...
KOORDINASI: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat melaksanakan video conference bersama dengan Kemenang kota, dan tokoh agama Islam lainnya, perihal arahan teknis persiapan penyambutan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.(MC PEMKO FOR RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Di tengah pandemi virus Korona (Covid-19) yang masih merebak di Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota (Pemko) menerbitkan surat edaran terkait ibadah Ramadan 1441 Hijriah yang sebentar lagi akan dilaksanakan oleh umat muslim di seluruh dunia.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengungkapkan, edaran yang dikeluarkan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag)  No. 6/2020, dimana lebih kepada panduan menjalankan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

"Isi panduan dalam surat edaran Menag tersebut antara lain terkait dengan aktivitas buka puasa bersama dan sahur on the road di tengah pandemi Covid-19 yang ditiadakan," ucap Fairid.

Kemudian lanjut Fairid, shalawat tarawih keliling, takbiran, dan pesantren kilat juga ditiadakan kecuali melalui media online. Selanjutnya untuk salat tarawih hanya dapat dilakukan secara individu atau bersama keluarga di rumah.

"Sementara itu untuk peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar juga ditiadakan. Lalu tidak melakukan iktikaf di masjid atau musala," jelasnya.

Selanjutnya sambung dia, dalam panduan tersebut juga berisikan seruan mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah.

Petugas pengelola zakat juga diingatkan harus menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai. Untuk penyaluran zakat itu sendiri langsung diantar tanpa mengumpulkan mustahik.

"Dalam panduan tersebut juga memuat untuk salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau Iapangan di mungkinkan ditiadakan, akan tetapi sambil menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," bebernya.

Panduan berikutnya, kata dia terkait Halalbihalal dan silaturahim Idul Fitri, diminta dilakukan melalui media sosial dan video conference, dan yang terakhir dalam panduan mengajak umat muslim tetap mengedepankan Ukhuwah lslamiyah, Wathaniyah, dan Basyariyah. Terutama mengikuti instruksi pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Dalam edaran itu juga memuat bahwasanya panduan ini dapat diabaikan apabila pemerintah menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," imbuhnya. (rm-104/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers