PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama dengan DPRD kota, Forkopimda, serta jajaran TNI-Polri pada Minggu (26/4) malam menggelar rapat koordinasi membahas tentang langkah stategis dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19).
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan dari rapat yang dilakukan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan, pertama yaitu pihaknya melalui tim gugus tugas akan melakukan pengetatan pengawasan pada kawasan zona merah.
"Adapun yang akan kami lakukan pengetatan pengawasan ada delapan kelurahan diantaranya yaitu kelurahan Panarung, Pahandut, Menteng, Sabaru, Palangka, Bukit Tunggal, dan Kereng Bangkirai," ungkap Fairid.
Akan tetapi, kata Fairid hal tersebut masih belum diputuskan kapan akan di laksanakan sebab masih ada beberapa hal yang harus dibahas dan di koordinasikan kembali tentang masalah pengetatan wilayah zona merah ini, entah dari kesiapan masyarakat di wilayah zona merah itu sendiri atau dari segi lainnya.
"Hari Rabu nanti keputusannya akan keluar, jika tidak paling lambat hari jumat. Langkah ini diambil jelas karena kita ada target yang harus dicapai, yakni dalam satu bulan insya allah kita tetap berupaya memutus mata rantau penyebaran virus ini beserta dampaknya," jelasnya.
Kemudian keputusan kedua, lanjut dia yaitu persiapan lokasi tempat isolasi bagi mereka yang pernah melakukan kontak erat dengan orang yang memiliki kasus positif terpapar Covid-19.
Saat ini pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pengurus Asrama Haji Al Mabrur Kota Palangka Raya supaya menjadikan tempat tersebut sebagai wadah isolasi bagi mereka yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.
"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya penderita Covid-19 di kota Palangka Raya. Maka dari itu penting bagi kami menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan untuk penanganan orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP)," imbuhnya. (rm-104/fm)