SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 29 April 2020 10:18
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 25 Juni
WAWANCARA : Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Singong menyampaikan terkait libur sekolah yang kembali diperpanjang.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah atau libur sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

”Untuk keempat kalinya kami memperpanjang libur sekolah. Seyogyanya libur sekolah berakhir 28 April 2020, namun karena daerah ini masih pandemi virus korona atau covid-19, maka kembali diperpanjang hingga 25 Juni 2020,” ucap Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Singong, Selasa (28/4).

Dia mengatakan, perpanjangan libur sekolah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gumas Nomor 421/754/DISDIKPORA/IV/2020, yang menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Nomor 800/1555/SET.01/IV/2020 pada 27 April 2020, perihal perpanjangan kegiatan belajar dari rumah dengan memperhatikan prokotol status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

”Dalam mengisi libur sekolah, seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dari rumah. Mereka juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada peserta didik, orangtua, dan masyarakat di lingkungan tempat tinggal,” ujarnya.

Selama libur sekolah, lanjut dia, peserta didik diminta untuk tetap tinggal di rumah dan selalu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, tidak bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan orang lain.

”Mereka juga bisa membantu meringankan beban masyarakat membutuhkan di sekitar tempat tinggal, menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih, baik itu di lingkungan keluarga maupun tempat tinggal,” tuturnya.

Untuk kegiatan belajar di rumah, kata dia, peserta didik dapat meminjam buku secara online, dengan cara mengunduh aplikasi Eperpusdikbud melalui Google Play (Play Store).

Bagi sekolah yang belum terjangkau akses jaringan internet, peminjaman buku paket atau bahan belajar dapat dilakukan di sekolah masing-masing, dengan tetap mengacu kepada protokol kesehatan.

”Tujuan diliburkannya sekolah untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona. Pembelajaran peserta didik di rumah, difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup,” terangnya.

Dia mengakui, memang sangat diperlukan peran aktif dari orangtua untuk memantau aktivitas/kegiatan anak-anak selama menjalani proses belajar di rumah. Jangan memberikan izin kepada mereka untuk melakukan aktivitas diluar rumah.

”Orangtua sangat berperan dalam mengawasi anak-anak, agar jangan sampai berkeliaran. Mereka harus tetap di rumah. Jika keluar rumah, itu karena ada kepentingan yang sangat mendesak,” pungkasnya. (arm/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers