PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menambah kawasan yang diberlakukan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH) yang awalnya di delapan Kelurahan menjadi sepuluh Kelurahan.
Ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemko, Fairid Naparin melalui ketua hariannya Emi Abriyani mengungkapkan, ke sepuluh kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka, Menteng, Langkai, Panarung, Pahandut, Kereng Bangkirai, Sabaru, Marang dan Kelurahan Kalampangan.
Pembatasan ini, jelas Emi berupa pembatasan kegiatan tertentu dengan cara humanis seperti advokasi, edukasi dan sosialisasi bagi penduduk di sepuluh kelurahan yang telah ditetapkan sebagai zona merah dan zona kuning maupun zona hijau penyebaran Covid-19.
"Dalam pelaksanaannya aktivitas masyarakat di 10 kelurahan tersebut akan dipantau oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujarnya, baru-baru ini.
Tim tersebut, sambung dia terdiri dari unsur pemerintah kota, TNI, Polri Satpol PP, Tim Medis serta relawan untuk mengawasi dan melaksanakan sejumlah protokol penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Misalnya patroli buka puasa, penyemprotan disinfektan, deteksi dini, karantina dan patroli untuk mencegah terjadinya kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang," terangnya.
Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah, jelasnya juga diwajibkan menggunakan masker kalau tidak maka diminta kembali ke rumah dan tidak untuk melanjutkan aktivitasnya sebelum yang bersangkutan memakai masker.
"Ada baiknya jika warga tetap di rumah saja, jika tidak ada keperluan yang mendesak, agar penyebaran virus ini, cepat berlalu dari kota cantik kita ini," tandasnya. (rm-104/fm)