PALANGKA RAYA – Mulai hari ini, Kota Palangka Raya resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ada sejumlah keputusan dan larangan berlaku bagi warga yang wajib dipatuhi. Salah satunya terkait penerapan jam malam. Warga tak bisa sembarangan keluar malam. Jika dilanggar, sanksi isolasi akan diberikan.
Berbagai kebijakan itu dikeluarkan Pemkot Palangka Raya dalam rapat pemantapan Peraturan Wali (Perwali) tentang PSBB, Minggu (10/5). Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah yang memimpin rapat menyampaikan sejumlah kebijakan terkait penerapan PSBB.
Pertama, pemberlakuan jam malam mulai pukul 19.30 WIB – 06.00 WIB. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi penahanan KTP dan isolasi mandiri. Selanjutnya, wajib menggunakan masker apabila keluar rumah. Pelanggarnya akan dikenakan sanksi administrasi berupa penahanan KTP.
”Setelah Perwali disahkan, pelanggar bisa ditindak sesuai sanksi yang sudah ditetapkan," ujar Umi.
Umi menuturkan, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya akan kembali berkeliling menyosialisasikan setiap poin Perwali. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diminta bergerak sesuai tupoksi masing-masing.
Lebih lanjut Umi mengatakan, ada sejumlah pos yang ditetapkan menjadi skala prioritas, seperti pos bundaran besar untuk mensterilkan kawasan tersebut. Lalu lintas harus dipastikan sepi. Kemudian, pos pasar besar yang bertugas mengatur lapak pedagang sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
”Perwali akan segera kami sampaikan setelah disahkan," katanya.
Sementara itu, penerapan PSBB di Palangka Raya akan dikawal 1.100 personel kepolisian. Mereka disebar di sepuluh pos pengawasan di seluruh penjuru kota.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, dalam pemberlakuan PSBB, paling ditekankan soal wajib masker, warung makan, dan jam malam. Dia memastikan tak akan ada tindakan fisik pada warga yang melanggar. Petugas akan menerapkan sanksi sesuai aturan dan secara humanis.
”Masyarakat tidak diperbolehkan berkumpul dan jangan keluar rumah jika tidak sangat penting,” katanya.
Jaladri menuturkan, ada sepuluh pos yang siaga. Rinciannya, tiga pos di luar kota dan tujuh pos dalam kota. Hal itu untuk memastikan masyarakat melaksanakan aturan PSBB. ”Tujuannya agar masyarakat Palangka Raya tidak terjangkit dari luar kota. Kami juga menutup bundaran besar agar benar-benar serius dalam menerapkan PSBB ini,” ujarnya.
Jaladri mengharapkan, pemberlakuan PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan demikian, sebelum Hari Raya Idul Fitri masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa dan pandemi segera berlalu.
”Kami berharap masyarakat agar berkerja sama, biar PSBB berjalan maksimal dan cukup 14 hari. Kami harapan kerja sama aparat dan Gugus Tugas. Semoga sebelum Idul Fitri, PSBB sudah berakhir dan ada penurunan signifikan Covid-19, termasuk ODP dan PDP,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kalteng, jumlah kasus Covid-19 tercatat sebanyak 193 kasus, bertambah satu kasus dari Kota Palangka Raya. Kemudian, jumlah orang dalam pemantauan berkurang 74 orang, yakni sebanyak 217 orang. Selanjutnya, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) naik dua orang menjadi 70 orang.
Dari Kabupaten Kapuas dilaporkan, seorang PDP yang dirawat di Rumah Sakit Siloam Palangka Raya meninggal dunia. Pasien itu berasal dari Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas Junaidi mengatakan, pasien tersebut merupakan pria berusia 47 tahun, meninggal dunia pada Jumat lalu pukul 23.00 WIB. Jenazahnya dimakamkan dengan protokol kesehatan.
”Dengan meninggalnya satu pasien PDP ini, pasien yang meninggal dunia dalam status PDP menjadi empat orang," ujarnya.
Jubir Dinkes Kapuas Tri Setya Utami mengatakan, PDP yang meninggal dunia tersebut memiliki keluhan sesak napas. Pada 7 Mei lalu di rujuk ke Rumah Sakit Siloam dan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum mengembuskan napas terakhir.
Dari Murung Raya, Wakil Bupati Mura Rejikinoor mengaku gerah dengan olah orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi hoaks tentang Covid-19. Apalagi hoaks yang disampaikan melalui media sosial itu cukup mengganggu dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat Mura.
Dia meminta agar pelaku penyebaran informasi bohong ditindak tegas serta diberikan efek jera agar tidak mengganggu stabilitas sosial masyarakat Mura. Rejikinoor menegaskan, Pemkab Mura terus berupaya semaksimal mungkin dalam penanggulangan penyebaran virus korona. Keberhasilan itu akan dipeorleh apabila ada dukungan seluruh masyarakat.
Menurut Rejikinoor, banyak masyarakat cepat terhasut dengan informasi yang tidak jelas sumbernya, khususnya di media sosial. ”Ini menjadi kendala di lapangan. Ketika kami bekerja maksimal, ada saja yang menyebar informasi hoaks," tandasnya. (rm-104/daq/der/rm-104/ign)