PALANGKA RAYA - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengatakan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan upaya untuk menekan kesadaran masyarakat dalam memutus mata rantai wabah virus korona (Covid-19).
Menurut Umi, langkah-langkah yang telah dilakukan sebelumnya seperti menerapkan penggunaan masker, social distancing, physical distancing, bahkan sampai diterapkannya pembatasan sosial kelurahan humanis (PSKH) di delapan kelurahan di Kota Palangka Raya belum memenuhi harapan yang telah diinginkan.
"Meskipun ada sebagian aturan yang bisa dibilang berhasil dan tingkat pelanggarnya menurun, namun masih ada yang melanggar seperti dari aturan penggunaan masker, maka dari itu diterapkanlah PSBB ini," ucap Umi, baru-baru ini.
Adapun hal yang pihaknya tekankan selama penerapan PSBB di Kota Palangka Raya ini, Lanjut Umi yaitu masalah kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga kebersihan, menerapkan physical distancing, sosial distancing, dan mematuhi serta menerapkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Palangka Raya nomor 7 tahun 2020. Yang di gunakan sebagai pedoman pelaksanaan penerapan PSBB.
"Harapan dan keinginan kita untuk bebas dari wabah virus korona ini sangatlah besar, maka dari itu dukungan masyarakat sangatlah diharapkan. Selama 14 hari kedepan masyarakat harus tetap menjalankan aturan serta imbauan yang telah dikeluarkan, jika melanggar maka akan diberlakukan sanksi," tukasnya. (rm-104/fm)