SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 23 Maret 2016 11:56
Kapolda Sebut Bupati Seruyan Belum Tersangka, Kenapa?
PENEGASAN TERSANGKA: Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka Bupati Seruyan Sudarsono, Taruna Jaya, dan Pincianto. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal mengatakan Bupati Seruyan Sudarsono belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Pelabuhan Segintung. Surat dari penyidik Bareskrim Mabes Polri merekomendasikan Sudarsono dan dua pejabat di Pemkab Kabupaten Seruyan untuk diperiksa sebagai tersangka.

”Dia (Sudarsono, Red) belum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, baru direkomendasikan saja. Itu artinya belum diperiksa sebagai tersangka. Kasus itu langsung ditangani Bareskrim, bukan Polda Kalteng," kata Fakhrizal, Selasa (22/3).

Sekadar diketahui, penetapan status Sudarsono sebagai tersangka diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Surat itu termuat dalam permohonan laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan dan permohonan izin khusus penggeledahan dan penyitaan.

Penetapan Sudarsono sebagai tersangka diperjelas dalam poin dua, yakni ”Bersama ini diberitahukan bahwa pada tanggal 5 Oktober 2015 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana menyembunyikan dan membuat (membikin) tidak dapat dipakai barang sitaan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, atas nama pelapor TJIU MIMING APRILIYANTO yang diduga dilakukan tersangka atas nama: Sudarsono SH (Bupati Seruyan), Taruna Jaya (Kepala DPKAD Seruyan), dan Pincianto (mantan Kadishubkominfo Seruyan).

Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung, dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Mabes Polri Brigjend Agus Andrianto pada 15 Maret 2016. (daq/co)


BACA JUGA

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Tegaskan Keseriusan Kelola Sampah

SAMPIT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Jenderal…

Jumat, 18 Juli 2025 17:42

Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi memulai penyaluran…

Jumat, 18 Juli 2025 17:41

Pembangunan PJU Jalan Pemuda dan Pramuka Capai 40 Persen

SAMPIT – Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di dua…

Kamis, 17 Juli 2025 12:45

Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Murid SD

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Siswa Baru Ikuti Jalannya Rapat Paripurna DPRD

SAMPIT – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Tes Urine sebagai Mekanisme Pembinaan ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan tes…

Kamis, 17 Juli 2025 12:43

75 Personel Ikuti Simulasi Tanggap Darurat

SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Ketua TP-PKK Kotim Kunjungi IKN

SAMPIT — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Disdik akan Jaring Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil…

Rabu, 16 Juli 2025 17:34

Ritel Modern Harus Beri Ruang untuk Produk UMKM Lokal

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers