SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 23 Maret 2016 11:56
Kapolda Sebut Bupati Seruyan Belum Tersangka, Kenapa?
PENEGASAN TERSANGKA: Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka Bupati Seruyan Sudarsono, Taruna Jaya, dan Pincianto. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal mengatakan Bupati Seruyan Sudarsono belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Pelabuhan Segintung. Surat dari penyidik Bareskrim Mabes Polri merekomendasikan Sudarsono dan dua pejabat di Pemkab Kabupaten Seruyan untuk diperiksa sebagai tersangka.

”Dia (Sudarsono, Red) belum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, baru direkomendasikan saja. Itu artinya belum diperiksa sebagai tersangka. Kasus itu langsung ditangani Bareskrim, bukan Polda Kalteng," kata Fakhrizal, Selasa (22/3).

Sekadar diketahui, penetapan status Sudarsono sebagai tersangka diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Surat itu termuat dalam permohonan laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan dan permohonan izin khusus penggeledahan dan penyitaan.

Penetapan Sudarsono sebagai tersangka diperjelas dalam poin dua, yakni ”Bersama ini diberitahukan bahwa pada tanggal 5 Oktober 2015 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana menyembunyikan dan membuat (membikin) tidak dapat dipakai barang sitaan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, atas nama pelapor TJIU MIMING APRILIYANTO yang diduga dilakukan tersangka atas nama: Sudarsono SH (Bupati Seruyan), Taruna Jaya (Kepala DPKAD Seruyan), dan Pincianto (mantan Kadishubkominfo Seruyan).

Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung, dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Mabes Polri Brigjend Agus Andrianto pada 15 Maret 2016. (daq/co)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers