PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal mengatakan Bupati Seruyan Sudarsono belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Pelabuhan Segintung. Surat dari penyidik Bareskrim Mabes Polri merekomendasikan Sudarsono dan dua pejabat di Pemkab Kabupaten Seruyan untuk diperiksa sebagai tersangka.
”Dia (Sudarsono, Red) belum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, baru direkomendasikan saja. Itu artinya belum diperiksa sebagai tersangka. Kasus itu langsung ditangani Bareskrim, bukan Polda Kalteng," kata Fakhrizal, Selasa (22/3).
Sekadar diketahui, penetapan status Sudarsono sebagai tersangka diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Surat itu termuat dalam permohonan laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan dan permohonan izin khusus penggeledahan dan penyitaan.
Penetapan Sudarsono sebagai tersangka diperjelas dalam poin dua, yakni ”Bersama ini diberitahukan bahwa pada tanggal 5 Oktober 2015 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana menyembunyikan dan membuat (membikin) tidak dapat dipakai barang sitaan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, atas nama pelapor TJIU MIMING APRILIYANTO yang diduga dilakukan tersangka atas nama: Sudarsono SH (Bupati Seruyan), Taruna Jaya (Kepala DPKAD Seruyan), dan Pincianto (mantan Kadishubkominfo Seruyan).
Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung, dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Mabes Polri Brigjend Agus Andrianto pada 15 Maret 2016. (daq/co)