PALANGKA RAYA-Berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Palangka Raya sejak Senin 11 Mei 2020 lalu, berbagai aturan telah diterapkan sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan walikota (Perwali).
Salah satu peraturan yang ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat yaitu peraturan jam malam. Setelah tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melakukan evaluasi berkali-kali, akhirnya disepakati bahwa setelah pukul 20.00 Wib akses masuk ke dalam kota ditutup.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menjelaskan, peraturan tersebut berlaku untuk kendaraan yang mengangkut penumpang baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Sedangkan kendaraan pengangkut logistik dan bahan pokok masih bisa diperbolehkan, akan tetapi dengan pemeriksaan ketat sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Protokol kesehatan yang dimaksud adalah pemeriksaan suhu tubuh serta tidak membawa penumpang berlebih," ucap Alman saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Dilanjutkannya, dua wilayah yang menjadi fokus penjagaan pihaknya yakni di pos Pahandut Seberang dan pos Sebangau, dengan menerapkan peraturan yang sama. Dikatakannya juga, selama ini masih banyak masyarakat yang berniat untuk memasuki wilayah Kota Palangka Raya meskipun sudah melewati jam malam yang sudah ditentukan.
"Akan tetapi petugas kita tetap berpegang teguh menjalankan amanah Permenhub nomor 25 tahun 2020 serta Perwali nomor 7 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB," tegas Alman.
Menurutnya, selama dua pekan lalu di dua pos penjagaan Panhandut seberang dan Sebagau, ada sekitar ribuan kendaraan yang disuruh putar balik karena hendak memasuki wilayah Kota Palangka Raya.
Dengan rincian total orang yang diperiksa di pos Pahandut seberang yakni berjumlah 33.940 orang, kendaraan roda empat sebanyak 7.992 unit, kendaraan roda dua 12.771 unit, angkutan barang 2.106 unit, orang tidak memakai masker 1.002 orang, pengendara dengan suhu tubuh melibihi 37 derajat celcius sebanyak 22 orang dan kendaraan yang disuruh putar balik 751 unit.
Kemudian tambahnya, total orang yang diperiksa di pos penjagaan Sebagau yaitu berjumlah 26.164 orang, kendaraan roda empat 7.031 unit, kendaraan roda dua 7.732 unit, angkutan barang 2.939 unit, orang tidak memakai masker sebanyak 812, suhu tubuh diatas 37 derajat sebanyak 20 orang, serta kendaraan yang disuruh putar balik sebanyak 730 unit.
"Apalagi sekarang Kota Palangka Raya sudah melaksanakan PSBB, maka penjagaan akan lebih diperketat lagi. Mau tidak mau suka tidak suka maka harus di taati," tandas Alman. (rm-104/gus)