PALANGKA RAYA – Kurang lebih sepekan sudah, Kota Palangka Raya menerapkan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai pada 11 Mei 2020 lalu.
Tentu, selama penerapan PSBB tersebut tidak lepas dari masih banyaknya pelanggar yang tidak mematuhi peraturan yang telah diterapkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang merupakan pedoman dalam menerapkan PSBB.
Yang menjadi pertanyaan dari kalangan masyarakat yaitu masalah masih adanya orang dari daerah lain bisa masuk wilayah Kota Palangka Raya pada siang hari, sedangkan pada malam hari dijaga ketat, dan setiap angkutan travel yang hendak memasuki wilayah kota disuruh putar balik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah meminta kepada petugas jaga di pos lintas batas (Libas) agar berjaga selama 24 jam untuk memastikan setiap orang yang dari luar daerah Palangka Raya agar tidak memasuki wilayah kota.
"Jadi banyak yang bilang kalau cuma malam saja yang diperketat dan siang hari banyak yang lolos, nah peraturan dalam Perwali harus ditegakkan dengan tegas, saya minta penjagaan dipos libas harus 24 jam aktif," ujar Umi, baru-baru ini.
Sehingga kata Umi, dengan penjagaan 24 jam di pos Libas tidak ada lagi pendatang yang bisa lolos masuk ke dalam kota, setiap travel yang hendak masuk harus disuruh putar balik, sebab dengan kondisi saat ini semua petugas harus dalam posisi waspada.
"Mari rapatkan barisan untuk menegakkan Perwali ini, karena PSBB Kota Palangka Raya diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jangan sampai nantinya PSBB yang sedang berlangsung saat ini gagal total," tegas Umi. (rm-104/fm)