KUALA KAPUAS – Dua pasang remaja muda mudi tanpa ikatan pernikahan secara sah, terjaring Polisi Pamong Praja (Pol PP), yang Sedang melakukan patroli rutin dalam pencegahan virus korona atau Covid-19, di Kabupaten Kapuas.
Kedua pasangan tersebut berinisial ZA 23 tahun, beralamat Teluk Tiram Banjarmasin dan MR 16 tahun yang masih pelajar merupakan warga Anjir Km 23, sedangkan untuk dua perempuan berinisial RF 19 tahun, beralamat Tendean Kuala Kapuas dan SN 19 tahun, warga Saka Mangkahai Mandumai.
Setelah berhasil diamankan kedua pasang tersebut langsung digelandang ke Mako Pol PP, untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendataan, serta dipanggil keluarga yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan yang mereka lakukan.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Kabupaten Kapuas Dwi Suprapto membenarkan, adanya dua pasang di luar nikah diduga melakukan mesum, diamankan ke Kantor Pol PP, karena meresahkan warga sekitar yang ada di Jalan Jepang atau Lingkar luar.
“Setelah menerima laporan dari warga sekitar, anggota langsung bergerak ke lokasi dilaporkannya kejadian tersebut, dan berhasil mengamankan empat orang dua orang laki - laki dan dua orang perempuan," ungkap Dwi, Selasa (19/5).
Keempat orang ini diperiksa dan dilakukan pendataan, setelah itu diminta untuk memanggil orang tua mereka, sebagai bentuk efek jera. Sehingga mereka tidak lagi mengulangi perbuatan mereka.
“Perbuatan mereka merupakan penyakit sosial, sehingga harus diberikan sanksi sosial juga, sehingga ada efek jera terhadap mereka,” terangnya.
Mereka berjanji tidak lagi mengulangi perbuatan mereka, dan masing – masing keluarga juga diminta untuk melakukan pembinaan terhadap putra putri mereka yang beranjak remaja, sehingga tidak salah pergaulan. (der/dc)