SAMPIT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta transparan dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 yang nilainya mencapai Rp 500 miliar. Hal itu dinilai penting agar tak ada penyalahgunaan anggaran, mengingat dana yang dikucurkan telah mengubah total struktur APBD Kalteng 2020.
”Kami menginginkan transparansi dan yang lebih penting masyarakat harus mengetahui rincian anggaran sebesar itu digunakan untuk apa saja. Kapan perlu ditempel di setiap kantor desa,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Penyaluran Sosial Pemprov Kalteng Yohannes Freddy Ering.
Hal itu disampaikan legislator DPRD Kalteng tersebut dalam diskusi online bertajuk ”Bansos, antara Covid-19 dan Pilkada” yang digelar Bawaslu Kalteng, Senin (18/5). Kegiatan itu diikuti sebagian besar penyelenggara pemilu, sejumlah pemerintah kabupaten, dan pejabat Pemprov Kalteng.
Anggaran penanganan Covid-19 di Kalteng memang sangat besar. Berdasarkan hasil rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) 15 April 2020 lalu, alokasi dana untuk penanganan Covid-19 di Kalteng bersumber dari APBD Kalteng tahun 2020 sebesar Rp 500 miliar. Alokasi anggaran itu telah dilaporkan ke Kemendagri.
Rinciannya, belanja tidak langsung (BTL) yang diperoleh dari belanja tidak terduga (BTT) awal sebesar Rp 20 miliar dari pengalihan bansos sebesar Rp 5 miliar dan pengalihan dari Bantuan Kemenkeu ke daerah sebesar Rp 25 miliar. Total BTL sebesar Rp 50 miliar.
Untuk belanja langsung (BL) yang bersumber dari rasionalisasi BL SOPD sebesar Rp 450 miliar.
Total dana Rp 500 miliar tersebut didistribusikan untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 200 miliar, penyediaan jaring pengaman sosial sebesar Rp 200 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 70 miliar, dan administrasi pendukung sebesar Rp 30 miliar yang hingga kini masih dipertanyakan.
”Kami menilai alokasi dana itu cukup besar. Itulah dasar kami (DPRD Kalteng, Red) membentuk Pansus. Tetapi, sayangnya hingga saat ini kami belum menerima rincian laporan Rp 500 miliar itu ke mana saja,” ucap Freddy.
Menurutnya, dari hasil realokasi untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 698 miliar, juga terdapat pos anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 20 miliar. Selain itu, ada juga usulan anggaran sebesar Rp 30 miliar.
”Sehingga menurut kami, Rp 748 miliar ini jika dibandingkan dengan APBD kita yang mencapai Rp 5,4 triliun atau porsinya sekitar 12 persen ini terhitung salah satu daerah yang memberikan bantuan sosial cukup tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut Freddy mengatakan, penyaluran bansos sangat penting bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Baik dampak ekonomi, sosial, maupun stabilitas negara. Dia berharap berbagai program bansos dari pemerintah pusat yang disalurkan ratusan triliun untuk seluruh warga Indonesia, khususnya warga Kalteng harus benar-benar tepat sasaran.
”Kepala daerah harus bekerja sama menangani mekanisme penyaluran bansos dan proses verifikasi datanya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini.
Berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial, Freddy memantau belum seluruhnya disalurkan. Namun, dia mengaku berkaitan dengan proses penyalurannya masih relatif aman dari tindak penyelewengan korupsi, karena langsung melalui PT Pos Indonesia dan perbankan.
”Berdasarkan peninjauan kami di lapangan, paling rawan itu proses penyalurannya. Karenanya, kami harapkan mereka yang menerima bantuan diberikan tanda, baik berupa stiker atau lainnya, sehingga dapat memudahkan mendeteksi masyarakat yang sudah dapat bantuan dan mana yang belum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengapresiasi seluruh narasumber dalam diskusi itu. Kegiatan tersebut dinilai sangat pnting sebagai upaya dalam melakukan pencegahan politisasi bansos Covid-19, juga agar masing-masing pihak bisa memahami regulasi yang ada, baik terkait pilkada maupun aspek peraturan perundangan lainnya.
”Berikutnya kami berharap nantinya ada sinergitas antarpihak dalam pelaksanaan bansos di Kalteng. Terlebih DPRD Kalteng telah membentuk pansus Covid-19, sehingga potensi penyimpangan maupun pelanggaran bisa ditutup,” ujarnya. (hgn/ign)