KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Sudarsono kembali mengklarifikasi kasus yang menjeratnya. Tak ingin terus disalahkan, bupati yang terpilih melalui jalur independen ini mengungkapkan bahwa uang sisa klaim pembayaran sebesar Rp 34,747 miliar dialihkan ke APBD dan dilebur ke program pembangunan di Seruyan.
”Saya terpaksa membuka masalah ini, karena sudah membuat heboh dengan tujuan agar masyarakat tahu bagaimana sebenarnya kasus ini,” ucapnya, Kamis (24/3).
Menurut Sudarsono dalam waktu, dia akan menyurati kembali Kemendagri, Mabes Polri, bahkan Presiden untuk menjelaskan masalah ini.
Sebelumnya, dalam rilis yang diterima Radar Sampit, Rabu (23/3), Sudarsono menjelaskan detail proyek pembangunan Pelabuhan Segintung. Mulai dari awal kontrak hingga pada bagian yang membuatnya bersentuhan dengan urusan hukum.
Proyek itu ditandangani Kadishubkominfo Seruyan yang saat itu dijabat Pincianto dengan Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ) Miming Apriliyanto pada 16 April 2007 lalu. Kemudian sempat dilakukan addendum karena ada perubahan kuantitas pekerjaan. Pengerjaan dimulai pada 2007 dan selesai tiga tahun kemudian (selengkapnya lihat infografis).
Pada 28 November 2011, dilakukan pembayaran atas klaim PT SKJ sebesar Rp 2 miliar. Kemudian Rp 10 miliar menyusul pada bulan berikutnya. Sehingga total yang sudah dibayarkan sebesar Rp 12 miliar. (hen)