KOTAWARINGIN LAMA- Kepolisian Sektor Kotawaringin Lama amankan seorang laki – laki berinisial YB (30), Minggu (24/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara ini ditangkap setelah kedapatan membakar lahan dengan luas sekitar satu hektare.
Lahan itu terletak di Desa Sakabulin Kecamatan Kolam Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat salah satu anggota Polsek Kolam mendapatkan informasi adanya hotspot (titik panas) melalui aplikasi Lapan (salah satu aplikasi cek hotspot untuk mengetahui keberadaan titik api).
“Setibanya di lokasi kebakaran, diketahui bahwa kondisi api masih menyala kecil dan mengeluarkan asap dengan luasan area kurang lebih satu hektare. Kemudian anggota Polsek Kolam bersama tim Satgas Karhutla berupaya memadamkan api,” kata Kapolsek Kolam.
Selanjutnya aparat mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya. Barang bukti berupa satu buah korek gas, enam batang kayu yang terbakar dengan berbagai ukuran serta satu bilah parang turut diamankan sebagai barang bukti. “Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 78 ayat (3) Junto Pasal 50 Ayat (3) D Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tegas Kapolsek. (sla)