PALANGKA RAYA – Napas lega serta peluang untuk tak terjerat hukum, walaupun positif menggunakan narkotika, mungkin saja dialami salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan berinisial ET (42) yang ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) pada Minggu (31/5) lalu.
Hal tersebut, karena polisi memastikan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari ET beratnya di bawah satu gram. Kemungkinan besar oknum legislator dari Partai Nasdem itu hanya dikenakan sebagai pengguna dan melakukan asesmen rehabilitasi di Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Tenah (Kalteng).
Rehabilitasi agar yang bersangkutan terbebas dari ketergantungan penggunaan barang haram tersebut.
Dikonfirmasi tentang pengajuan asesmen rehabilitasi. Plt Kepala BNNP Kalteng Bintari melalui pesan pendek tak menampik usulan tersebut. Bahkan dia memastikan kemungkinan besar oknum tersebut akan menjalani asesmen di BNNP Kalteng.
“Iya asesmen sudah dilakukan karena barbuk (barang bukti sabu) di bawah 1 gram. Mungkin akan dilakukan rehabilitasi. Namun untuk rekomendasi belum kami terbitkan,” tulis Bintari saat dikonfirmasi Radar Palangka, Kamis (4/6).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto menegaskan, oknum ET (42) memang menjadi pantauan pihaknya. Namun terkait penanganannya dilakukan oleh Polres Kotim.
“Memang sudah jadi pantauan, masing-masing wilayah punya pantauan, namun yang itu (ET) memang sudah lama dipantau. Itu pengguna,” tegasnya.
ET diamankan aparat Polres Kotim pada Minggu (31/5) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
Dia saat itu yang bersangkutan sedang melakukan transaksi sabu-sabu dengan bandar berinisial EJ (39) dan KK (42) yang juga diringkus polisi. (daq/fm)