KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) setempat, meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini, untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
”Perda tentang tenaga kerja lokal wajib diterapkan seluruh PBS. Jika banyak tenaga kerja lokal yang dipekerjakan dalam perusahaan, maka tentunya akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pendapatan masyarakat,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Plt Kepala Distranakerkop dan UKM Sudin, Jumat (5/6).
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemberdayaan tenaga kerja lokal, setiap PBS yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun, wajib untuk mempekerjakan 50 persen tenaga kerja lokal dari masyarakat yang tinggal disekitar operasional perusahaan.
Untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga kerja, lanjut dia, dilakukan ritual adat menyanggar sebagai bentuk perlindungan dan dijauhkan dari malapetaka, marabahaya, serta gangguan roh - roh halus.
”Seluruh tenaga kerja harus mendapatkan perlindungan dan jaminan dalam bekerja, mulai dari pengaturan jam kerja, tempat untuk istirahat atau asrama, hingga terhindar dari gangguan roh halus. Tentu kami juga rutin memonitor keberadaan tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Mihing Raya Kristopel Helman menuturkan, Pemerintah Kecamatan sangat berterima kasih atas pelaksanaan ritual adat menyanggar. Ini dilakukan demi kelancaran dan perlindungan selama berusaha. Pelaksanaan ritual ini tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus korona atau Covid-19, yakni wajib memakai masker, menjaga jarak fisik, tamu yang hadir dibatasi, dan wajib cuci tangan ditempat yang sudah dipersiapkan.
Selanjutnya, Kepala Desa (Kades) Dahian Tambuk Pendi berharap, keberadaan perusahaan di desa tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Antara pemerintah desa, masyarakat, dan perusahaan harus bisa bekerja sama dalam penerapan tenaga kerja dan keselamatan kerja.
”Masyarakat disini sangat mendukung keberadaan perusahaan. Semua pihak harus bekerja sama, sehingga cita - cita bersama untuk membangun desa bisa terwujud,” pungkasnya. (arm/dc)