PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan bahwa saat ini rumah ibadah sudah bisa menggelar kegiatan keagamaan.
Namun kegiatan diharapkan dengan mengedepankan protokol kesehatan sesuai surat edaran Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kota Palangka Raya yang menerbitkan surat imbauan ibadah pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kata Fairid, diterbitkannya surat imbauan tersebut sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah.
"Artinya tetap mengedepankan perlindungan dari risiko ancaman serta dampaknya penyebaran Covid-19. Maka itu harus mengedepankan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker dan jaga jarak,” ucap Fairid, Selasa (9/6).
Sebutnya, berdasarkan surat edaran dan surat dari PD-DMI Nomor : 21-B/PD-DMI/KPR/VI/2020 itu, PD-DMI Kota Palangka Raya memuat sejumlah hal untuk beribadah pada masa pandemi.
Menurutnya, walaupun belum semua tempat ibadah diizinkan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan beribadah bersama. Bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19, maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah.
”Diingatkan untuk mengikuti anjuran dari pemerintah, sementara waktu rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah yakni berada di lingkungan aman Covid-19. Apabila lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19, maka belum bisa menyelenggarakan ibadah berjemaah,“ tegas Fairid.
Fairid menambahkan, tempat ibadah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer dan alat cek suhu tubuh. Selanjutnya menerapkan pembatasan jarak, jemaah menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dan wudhu dari rumah.
Bagi masyarakat dalam kondisi kurang sehat seperti flu, batuk, dan demam tinggi agar tidak mengikuti kegiatan keagamaan. Berikutnya, pihak tempat ibadah menyemprot secara rutin dan teratur menjaga kebersihan lantai masjid dan musala dengan cairan disinfektan.
Lalu, untuk para jemaah tidak membawa anak kecil berusia di bawah 10 tahun ke rumah ibadah, dan jemaah merupakan warga yang bertempat tinggal di kompleks atau lingkungan sekitar masjid dan musala.
“Kepada jemaah agar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Kita bersama-sama menjalankan dan memutus mata rantai penyebaran. Ingat! Pemerintah akan terus melakukan langkah terbaik untuk masyarakat,” tandasnya. (daq/fm)