SAMPIT— Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terhadap penggunaan dana partai politik dari pemerintah kabupaten setempat sudah sesuai aturan. Hal ini terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik tahun 2019.
LHP itu diserahkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotim. Di LHP tidak ada persoalan yang signifikan dalam hal penggunaan dana hibah Partai Politik (Parpol) tersebut.
Kepala Kesbangpol Kotim Nur Aswan melalui Kabid Politik dan Kemasyarakatan, Kaston Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada seluruh Parpol yang tertib itu. Terutama dalam menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Dana Bantuan Keuangan Partai Politik tahun 2019 hasil Pemilu 2014.
Menurut Kaston pengurus partai politik menyerahkan LPJ Dana Bantuan Partai Politik untuk diaudit BPK RI. Sebelum BPK RI melakukan audit pada bulan Febuari lalu, semua partai politik tepat waktu untuk menyerahkan LPJ kepada pemerintah kabupaten.
“Mengucapkan terima kasih kepada seluruh Parpol atas segala perhatian dan kerja sama sehingga pemeriksaan BPK RI terhadap LPJ terlaksana dengan baik ,tepat waktu sesuai ketentuan,” ujarnya.
LHP BPK RI atas Penggunaan Dana Bantuan Keuangan tahun 2019, telah diserahkan 18 Maret lalu , kepada Pemkab Kotim melalui Inspektorat Kabupaten. Selanjutnya Inspektorat menyerahkan ke Kesbangpol untuk disampaikan kepada masing – masing Pengurus Partai
“Politik, namun tidak langsung diserahkan kepada Parpol, karena ada edaran Bupati Kotim tentang upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19, agar tidak mengadakan rapat atau kegiatan mengumpul orang banyak,” tandasnya. (ang/dc)