SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 13 November 2020 09:25
KUA-PPAS 2021 Ditetapkan Rp 1,8 Triliun
APBD 2021 : DPRD Kotim dan TAPD Kotim serah terima nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021.( RADO, SKOM/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Rapat paripurna ke 13 masa persidangan 3 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menetapkan  Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021, Kamis (12/11) kemarin.

Asumsi yang ditetapkan dalam KUA PPAS tahun 2021 ini yakni sebesar 1,8 triliun. Angka ini tentunya menurun dibanding tahun sebelumnya yang sudah mencapai Rp 1,9 triliun.

Bahkan penetapan KUA ini sendiri sempat berjalan alot. Sebab, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Plt Sekda Kotim Suparmadi hanya menargetkan Rp 230 miliar untuk PAD Tahun 2021.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim menolaknya, hingga akhirnya disepakati PAD Kotim Rp 276 miliar. Hal itu dilakukan untuk tetap menstabilisasikan posisi APBD Kotim agar tidak anjlok dibanding tahun 2020 ini yang sudah menyentuh diangka Rp 1,9 triliun.

Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson mengatakan, apa yang sudah dianggarakan tersebut disepakati dalam rapat paripurna hari ini (kemarin).

"Berdasarkan hasil rapat, sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam Penyusunan PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2021," ungkapnya.

Menurutnya,  secara lengkap kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota Kesepakatan ini.

Diketahui, menurut Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah memberi definisi atas Kebijakan Umum APBD (KUA), yaitu dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

Masih dalam Peraturan Pemerintah yang sama, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) didefiniskan sebagai program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SOPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (RKA-SOPD)

KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 ditetapkan Pendapatan sebesar Rp1.785.622.866.300, Belanja sebesar Rp1.863.883.474.600, Defisit sebesar Rp 78.260.608.300, Pembiayaan Netto sebesar Rp78.260.608.300. Dengan Total APBD sebesar Rp1.882.773.474.600

"Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021," tandasnya. (ang/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers