SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 17 Februari 2021 16:54
Dewan Usir Legal PT KMA
Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Kotim, dalam pertemuan itu legal PT KMA diusir keluar karena tidak mengerti permasalahan.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait permasalahan PT Karya Makmur Abadi (KMA) dengan Koperasi Garuda Bersama berakhir tanpa  ada kesepakatan. Bahkan, Legal  PT KMA Yasmin di usir dari ruang rapat. Pasalnya  saat ditanyakan terkait Hak Guna Usaha (HGU),  Yasmin tidak bisa menjawab. 

"Dalam undangan kami yang wajib hadir itu yang bisa memberi keputusan. Kalau yang hadir cuma kroco-kroconya, ditanya tidak bisa menjawab, tidak mengerti, apa gunanya? Jadi besok lagi kalau RDP, yang datang itu harus yang bisa memberi keputusan," ujar Sutik  kemarin(16/2).

Dikatakan Sutik, perusahaan harus mengirim orang yang bisa mengambil keputusan agar jangan mengambang dan selalu beralasan akan disampaikan kepada pimpinan.

"Terus kapan selesainya masalah ini, keluhan masyarakat tidak akan bisa selesai kalau begitu. Kalau ada yang memberi keputusan di sini, pasti cepat selesai. Masalahnya pun tidak susah kalau perusahaan punya niat baik," tegasnya.

Sutik mengatakan, perusahaan mengirim perwakilan yang tidak mengerti apa-apa. "Yang dikirim tidak mengerti masalahnya. Wajar saja saya suruh keluar kalau tidak mengerti, apapun untuk masyarakat saya perjuangkan," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara yang memimpin rapat menyatakan RDP ditunda sampai perusahaan bisa memberikan kejelasan.

”Walaupun ada kuasa hukumnya, tapi tetap tidak bisa memberikan jawaban. Jadi hari ini belum ada kesimpulan," ungkapnya.

PT KMA meminta waktu tiga hari dan akan segera mengabari Komisi I. Setelah itu,  Komisi I akan menjadwalkan RDP lanjutan.

Mantan Kepala Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, M Abadi mengatakan bahwa saat dirinya menjadi kepala desa tidak mau tanda tangan izin PT KMA sebelum ada tim dari pemerintahan yang turun untuk mengecek titik koordinat.

"Bisa saya pastikan bahwa SK Hak Guna Usaha (HGU) PT KMA ini tidak sesuai prosedur. Karena saya sudah pernah mengatakan untuk melakukan pengecekkan titik koordinat PT KMA, namun tidak ada BPN atau pemerintah yang datang," ungkapnya 

Menurutnya, saat audit tahun 2011, lahan itu ada temuan. Namun saat itu pihak perusahaan menawarkan jangan dipermasalahkan dan sebagai gantinya akan diberikan lahan plasma.

"Kewajiban plasma 20 persen tidak direalisasikan, kemarin memang ada perjanjian damai namun perjanjian damai itu bukan berarti lahan plasma 20 persen itu ditiadakan. Itu sudah kewajiban mereka," tegasnya.

Kepala Desa Pahirangan M Wanson menambahkan, permasalahan sebenarnya terkait pencadangan lahan untuk Koperasi Garuda Maju Bersama."Jika selama 18 bulan sejak perjanjian dikeluarkan lahan untuk koperasi ini tidak dapat pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan, maka PT KMA harus menyerahkan sebagian lahan yang di dalam HGU sebesar  1.080,73 hektare untuk warga yang menjadi anggota koperasi," ungkap Wanson.(ang/yit)


BACA JUGA

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers