PROKAL.CO,
SAMPIT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait permasalahan PT Karya Makmur Abadi (KMA) dengan Koperasi Garuda Bersama berakhir tanpa ada kesepakatan. Bahkan, Legal PT KMA Yasmin di usir dari ruang rapat. Pasalnya saat ditanyakan terkait Hak Guna Usaha (HGU), Yasmin tidak bisa menjawab.
"Dalam undangan kami yang wajib hadir itu yang bisa memberi keputusan. Kalau yang hadir cuma kroco-kroconya, ditanya tidak bisa menjawab, tidak mengerti, apa gunanya? Jadi besok lagi kalau RDP, yang datang itu harus yang bisa memberi keputusan," ujar Sutik kemarin(16/2).
Dikatakan Sutik, perusahaan harus mengirim orang yang bisa mengambil keputusan agar jangan mengambang dan selalu beralasan akan disampaikan kepada pimpinan.
"Terus kapan selesainya masalah ini, keluhan masyarakat tidak akan bisa selesai kalau begitu. Kalau ada yang memberi keputusan di sini, pasti cepat selesai. Masalahnya pun tidak susah kalau perusahaan punya niat baik," tegasnya.
Sutik mengatakan, perusahaan mengirim perwakilan yang tidak mengerti apa-apa. "Yang dikirim tidak mengerti masalahnya. Wajar saja saya suruh keluar kalau tidak mengerti, apapun untuk masyarakat saya perjuangkan," ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara yang memimpin rapat menyatakan RDP ditunda sampai perusahaan bisa memberikan kejelasan.