PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA – Lolosnya korporasi dari jerat hukum kasus kebakaran hutan dan lahan dinilai sebagai cermin timpangnya keadilan hukum. Kondisi demikian bisa berdampak buruk bagi penegakan hukum kasus lingkungan di Kalimantan Tengah. Pemodal bisa melenggang bebas meski lahannya terbakar, sementara masyarakat kecil harus menerima hukuman dalam kasus yang sama.
”(Putusan) itu mencederai keadilan dan berdampak buruk. Sebab, akibat dampak karhutla mutu udara tidak sehat. Anehnya, hakim malah menyatakan tidak ada unsur kelalaian dan terjadi karena bencana alam. Padahal, menurut kami itu pandangan keliru, karena jika tak lalai dan tak membiarkan meluas, maka tidak terjadi hal itu,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho, Senin (22/2).
Aryo merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang memvonis bebas PT Kumai Sentosa dalam kasus karhutla pada sidang 17 Februari lalu. Dalam pertimbangannya, hakim menilai kebakaran tersebut merupakan bencana alam yang berasal dari luar PT Kumai Sentosa, yaitu dari Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).
Majelis Hakim menganggap PT Kumai Sentosa sebagai korban yang sudah berusaha mengantisipasi dalam mencegah dan berusaha memadamkan kebakaran dengan sarana dan prasarana memadai. Namun, karena angin yang terlalu besar, api sulit dipadamkan, walaupun dibantu warga dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dengan helikopter pemadam.
Menurut Aryo, keputusan itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan dan mencederai keadilan. Pada 2019, di PN Pangkalan Bun, ada 17 kasus terkait karhutla yang melibatkan masyarakat hukum yang dijatuhi vonis bersalah. Namun, ketika kasus itu berkaitan dengan korporasi, justru lolos dari hukum.
”Putusan itu sangat berbeda jauh dengan putusan lainnya, khususnya yang bersentuhan dengan masyarakat. Saat yang menjadi terdakwanya masyarakat, diputus bersalah dan mendapatkan vonis hukum penjara,” ujarnya.