SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 23 Februari 2021 17:29
Perkara Bakar Lahan, Pemodal Melenggang Bebas, Petani Malah Dihukum Berat
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Lolosnya korporasi dari jerat hukum kasus kebakaran hutan dan lahan dinilai sebagai cermin timpangnya keadilan hukum. Kondisi demikian bisa berdampak buruk bagi penegakan hukum kasus lingkungan di Kalimantan Tengah. Pemodal bisa melenggang bebas meski lahannya terbakar, sementara masyarakat kecil harus menerima hukuman dalam kasus yang sama.

”(Putusan) itu mencederai keadilan dan berdampak buruk. Sebab, akibat dampak karhutla mutu udara tidak sehat. Anehnya, hakim malah menyatakan tidak ada unsur kelalaian dan terjadi karena bencana alam. Padahal, menurut kami itu pandangan keliru, karena jika tak lalai dan tak membiarkan meluas, maka tidak terjadi hal itu,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho, Senin (22/2).

Aryo merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang memvonis bebas PT Kumai Sentosa dalam kasus karhutla pada sidang 17 Februari lalu. Dalam pertimbangannya, hakim menilai kebakaran tersebut merupakan bencana alam yang berasal dari luar PT Kumai Sentosa, yaitu dari Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Majelis Hakim menganggap PT Kumai Sentosa sebagai korban yang sudah berusaha mengantisipasi dalam mencegah dan berusaha memadamkan kebakaran dengan sarana dan prasarana memadai. Namun, karena angin yang terlalu besar, api sulit dipadamkan, walaupun dibantu warga dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dengan helikopter pemadam.

Menurut Aryo, keputusan itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan dan mencederai keadilan. Pada 2019, di PN Pangkalan Bun, ada 17 kasus terkait karhutla yang melibatkan masyarakat hukum yang dijatuhi vonis bersalah. Namun, ketika kasus itu berkaitan dengan korporasi, justru lolos dari hukum.

”Putusan itu sangat berbeda jauh dengan putusan lainnya, khususnya yang bersentuhan dengan masyarakat. Saat yang menjadi terdakwanya masyarakat, diputus bersalah dan mendapatkan vonis hukum penjara,” ujarnya.

Aryo menambahkan, Kejari Pangkalan Bun harus menempuh jalur hukum lagi agar jangan sampai ada istilah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. ”Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terhadap PT Kumai Sentosa jadi cerminan lemahnya perlindungan terhadap lingkungan hidup di Kalteng,” tegasnya.

Dia menambahkan, pertimbangan hakim yang menyatakan kebakaran tersebut merupakan peristiwa bencana alam, merupakan hal yang keliru. ”Hakim tidak mempertimbangkan unsur kelalain dari PT Kumai Sentosa yang tidak memadamkan api kebakaran saat masih kecil sebelum membesar dan meluas, sehingga tidak bisa dikendalikan,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Dimas N Hartono mengatakan, keputusan itu sangat berdampak pada penegakan hukum karhutla. Kejari harus menyatakan banding, terlebih itu dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. ”Pokoknya itu wajib banding dengan memperkuat berbagai dokumen dan argumen,” katanya.

Dimas menuturkan, dari putusan itu, besar kemungkinan akan banyak justifikasi korporasi yang lahannya terbakar dengan menyatakan bahwa hal itu terjadi bukan dari lahannya. Padahal, jika dilihat dari sisi lingkungan hidup, tanggung jawab penuh perusahaan sangat penting dalam menjaga wilayahnya.

”Kerusakan lingkungan harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana sebelumnya juga menyesalkan putusan tersebut. Vonis itu dinilai tidak mencerminkan dukungan Hakim PN Pangkalan Bun terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan yang menjadi atensi nasional. Apalagi kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran lahan di PT KS itu sangat besar, yakni Rp 950 miliar lebih. (daq/ign)


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers