SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 23 Februari 2021 17:29
Perkara Bakar Lahan, Pemodal Melenggang Bebas, Petani Malah Dihukum Berat
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Lolosnya korporasi dari jerat hukum kasus kebakaran hutan dan lahan dinilai sebagai cermin timpangnya keadilan hukum. Kondisi demikian bisa berdampak buruk bagi penegakan hukum kasus lingkungan di Kalimantan Tengah. Pemodal bisa melenggang bebas meski lahannya terbakar, sementara masyarakat kecil harus menerima hukuman dalam kasus yang sama.

”(Putusan) itu mencederai keadilan dan berdampak buruk. Sebab, akibat dampak karhutla mutu udara tidak sehat. Anehnya, hakim malah menyatakan tidak ada unsur kelalaian dan terjadi karena bencana alam. Padahal, menurut kami itu pandangan keliru, karena jika tak lalai dan tak membiarkan meluas, maka tidak terjadi hal itu,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho, Senin (22/2).

Aryo merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang memvonis bebas PT Kumai Sentosa dalam kasus karhutla pada sidang 17 Februari lalu. Dalam pertimbangannya, hakim menilai kebakaran tersebut merupakan bencana alam yang berasal dari luar PT Kumai Sentosa, yaitu dari Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Majelis Hakim menganggap PT Kumai Sentosa sebagai korban yang sudah berusaha mengantisipasi dalam mencegah dan berusaha memadamkan kebakaran dengan sarana dan prasarana memadai. Namun, karena angin yang terlalu besar, api sulit dipadamkan, walaupun dibantu warga dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dengan helikopter pemadam.

Menurut Aryo, keputusan itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan dan mencederai keadilan. Pada 2019, di PN Pangkalan Bun, ada 17 kasus terkait karhutla yang melibatkan masyarakat hukum yang dijatuhi vonis bersalah. Namun, ketika kasus itu berkaitan dengan korporasi, justru lolos dari hukum.

”Putusan itu sangat berbeda jauh dengan putusan lainnya, khususnya yang bersentuhan dengan masyarakat. Saat yang menjadi terdakwanya masyarakat, diputus bersalah dan mendapatkan vonis hukum penjara,” ujarnya.

Aryo menambahkan, Kejari Pangkalan Bun harus menempuh jalur hukum lagi agar jangan sampai ada istilah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. ”Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terhadap PT Kumai Sentosa jadi cerminan lemahnya perlindungan terhadap lingkungan hidup di Kalteng,” tegasnya.

Dia menambahkan, pertimbangan hakim yang menyatakan kebakaran tersebut merupakan peristiwa bencana alam, merupakan hal yang keliru. ”Hakim tidak mempertimbangkan unsur kelalain dari PT Kumai Sentosa yang tidak memadamkan api kebakaran saat masih kecil sebelum membesar dan meluas, sehingga tidak bisa dikendalikan,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Dimas N Hartono mengatakan, keputusan itu sangat berdampak pada penegakan hukum karhutla. Kejari harus menyatakan banding, terlebih itu dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. ”Pokoknya itu wajib banding dengan memperkuat berbagai dokumen dan argumen,” katanya.

Dimas menuturkan, dari putusan itu, besar kemungkinan akan banyak justifikasi korporasi yang lahannya terbakar dengan menyatakan bahwa hal itu terjadi bukan dari lahannya. Padahal, jika dilihat dari sisi lingkungan hidup, tanggung jawab penuh perusahaan sangat penting dalam menjaga wilayahnya.

”Kerusakan lingkungan harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana sebelumnya juga menyesalkan putusan tersebut. Vonis itu dinilai tidak mencerminkan dukungan Hakim PN Pangkalan Bun terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan yang menjadi atensi nasional. Apalagi kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran lahan di PT KS itu sangat besar, yakni Rp 950 miliar lebih. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 03 April 2025 16:37

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menyerahkan Laporan…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Semangat Kebersamaan di Hari Kemenangan

SAMPIT – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Apresiasi Mudik Gratis, Berharap Kuota Bertambah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi program mudik gratis…

Kamis, 03 April 2025 16:35

Kerja Keras Terangi 25 Desa Belum Nikmati Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus berupaya…

Kamis, 03 April 2025 15:53

Pastikan Lokasi Wisata Kondusif

SAMPIT – Pada hari kedua Lebaran 1446 Hijriah, Selasa (1/4),…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Pemuda Kotim Dilibatkan dalam Pembangunan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin serius dalam…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Disdukcapil Kotim Tetap Buka Layanan di Libur Lebaran

SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 03 April 2025 15:51

Instruksikan Kawal RPJMD 2025-2029

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya pengawalan…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Imbau Warga Waspada Selama Mudik Lebaran

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang tinggal…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Fokus Jaga Stabilisasi Harga

SAMPIT – Saat harga bergejolak menjelang Hari Raya Idulfitri 1446…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers