SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 23 Februari 2021 17:29
Perkara Bakar Lahan, Pemodal Melenggang Bebas, Petani Malah Dihukum Berat
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Lolosnya korporasi dari jerat hukum kasus kebakaran hutan dan lahan dinilai sebagai cermin timpangnya keadilan hukum. Kondisi demikian bisa berdampak buruk bagi penegakan hukum kasus lingkungan di Kalimantan Tengah. Pemodal bisa melenggang bebas meski lahannya terbakar, sementara masyarakat kecil harus menerima hukuman dalam kasus yang sama.

”(Putusan) itu mencederai keadilan dan berdampak buruk. Sebab, akibat dampak karhutla mutu udara tidak sehat. Anehnya, hakim malah menyatakan tidak ada unsur kelalaian dan terjadi karena bencana alam. Padahal, menurut kami itu pandangan keliru, karena jika tak lalai dan tak membiarkan meluas, maka tidak terjadi hal itu,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho, Senin (22/2).

Aryo merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang memvonis bebas PT Kumai Sentosa dalam kasus karhutla pada sidang 17 Februari lalu. Dalam pertimbangannya, hakim menilai kebakaran tersebut merupakan bencana alam yang berasal dari luar PT Kumai Sentosa, yaitu dari Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Majelis Hakim menganggap PT Kumai Sentosa sebagai korban yang sudah berusaha mengantisipasi dalam mencegah dan berusaha memadamkan kebakaran dengan sarana dan prasarana memadai. Namun, karena angin yang terlalu besar, api sulit dipadamkan, walaupun dibantu warga dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dengan helikopter pemadam.

Menurut Aryo, keputusan itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan dan mencederai keadilan. Pada 2019, di PN Pangkalan Bun, ada 17 kasus terkait karhutla yang melibatkan masyarakat hukum yang dijatuhi vonis bersalah. Namun, ketika kasus itu berkaitan dengan korporasi, justru lolos dari hukum.

”Putusan itu sangat berbeda jauh dengan putusan lainnya, khususnya yang bersentuhan dengan masyarakat. Saat yang menjadi terdakwanya masyarakat, diputus bersalah dan mendapatkan vonis hukum penjara,” ujarnya.

Aryo menambahkan, Kejari Pangkalan Bun harus menempuh jalur hukum lagi agar jangan sampai ada istilah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. ”Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terhadap PT Kumai Sentosa jadi cerminan lemahnya perlindungan terhadap lingkungan hidup di Kalteng,” tegasnya.

Dia menambahkan, pertimbangan hakim yang menyatakan kebakaran tersebut merupakan peristiwa bencana alam, merupakan hal yang keliru. ”Hakim tidak mempertimbangkan unsur kelalain dari PT Kumai Sentosa yang tidak memadamkan api kebakaran saat masih kecil sebelum membesar dan meluas, sehingga tidak bisa dikendalikan,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Dimas N Hartono mengatakan, keputusan itu sangat berdampak pada penegakan hukum karhutla. Kejari harus menyatakan banding, terlebih itu dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. ”Pokoknya itu wajib banding dengan memperkuat berbagai dokumen dan argumen,” katanya.

Dimas menuturkan, dari putusan itu, besar kemungkinan akan banyak justifikasi korporasi yang lahannya terbakar dengan menyatakan bahwa hal itu terjadi bukan dari lahannya. Padahal, jika dilihat dari sisi lingkungan hidup, tanggung jawab penuh perusahaan sangat penting dalam menjaga wilayahnya.

”Kerusakan lingkungan harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana sebelumnya juga menyesalkan putusan tersebut. Vonis itu dinilai tidak mencerminkan dukungan Hakim PN Pangkalan Bun terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan yang menjadi atensi nasional. Apalagi kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran lahan di PT KS itu sangat besar, yakni Rp 950 miliar lebih. (daq/ign)


BACA JUGA

Jumat, 26 Juli 2024 12:02

Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan

SAMPIT – Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Kabupaten…

Kamis, 25 Juli 2024 10:47

Optimalkan Layanan Kesehatan melalui Posyandu ILP

SAMPIT – Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang bersinergi dengan…

Rabu, 24 Juli 2024 17:13

Era Digital, Guru Wajib Melek Teknologi

SAMPIT- Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan Workshop…

Selasa, 23 Juli 2024 15:38

Ajak Orang Tua Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 2024

SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengimbau seluruh masyarakat untuk…

Senin, 22 Juli 2024 15:37

Kerahkan Semua Sumber Daya

SAMPIT –  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan salah satu wilayah…

Sabtu, 20 Juli 2024 11:24

Bupati Komitmen Jalan Mulus Hingga Pelosok

SAMPIT – Pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan menjadi komitmen dan…

Jumat, 19 Juli 2024 15:20

Perjuangkan Semua Desa Teraliri Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya agar seluruh…

Kamis, 18 Juli 2024 16:15

Puskesmas Antang Kalang II akan Dibangun Tahun 2025

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merencanakan pembangunan Puskesmas…

Rabu, 17 Juli 2024 13:18

Kantor Baru Kecamatan Antang Kalang Diresmikan

SAMPIT - Kantor baru Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur…

Selasa, 16 Juli 2024 12:51

Targetkan MCP Kotim 95 Persen

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan Monitoring…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers