SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 23 Februari 2021 17:29
Perkara Bakar Lahan, Pemodal Melenggang Bebas, Petani Malah Dihukum Berat
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Lolosnya korporasi dari jerat hukum kasus kebakaran hutan dan lahan dinilai sebagai cermin timpangnya keadilan hukum. Kondisi demikian bisa berdampak buruk bagi penegakan hukum kasus lingkungan di Kalimantan Tengah. Pemodal bisa melenggang bebas meski lahannya terbakar, sementara masyarakat kecil harus menerima hukuman dalam kasus yang sama.

”(Putusan) itu mencederai keadilan dan berdampak buruk. Sebab, akibat dampak karhutla mutu udara tidak sehat. Anehnya, hakim malah menyatakan tidak ada unsur kelalaian dan terjadi karena bencana alam. Padahal, menurut kami itu pandangan keliru, karena jika tak lalai dan tak membiarkan meluas, maka tidak terjadi hal itu,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho, Senin (22/2).

Aryo merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang memvonis bebas PT Kumai Sentosa dalam kasus karhutla pada sidang 17 Februari lalu. Dalam pertimbangannya, hakim menilai kebakaran tersebut merupakan bencana alam yang berasal dari luar PT Kumai Sentosa, yaitu dari Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Majelis Hakim menganggap PT Kumai Sentosa sebagai korban yang sudah berusaha mengantisipasi dalam mencegah dan berusaha memadamkan kebakaran dengan sarana dan prasarana memadai. Namun, karena angin yang terlalu besar, api sulit dipadamkan, walaupun dibantu warga dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dengan helikopter pemadam.

Menurut Aryo, keputusan itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan dan mencederai keadilan. Pada 2019, di PN Pangkalan Bun, ada 17 kasus terkait karhutla yang melibatkan masyarakat hukum yang dijatuhi vonis bersalah. Namun, ketika kasus itu berkaitan dengan korporasi, justru lolos dari hukum.

”Putusan itu sangat berbeda jauh dengan putusan lainnya, khususnya yang bersentuhan dengan masyarakat. Saat yang menjadi terdakwanya masyarakat, diputus bersalah dan mendapatkan vonis hukum penjara,” ujarnya.

Aryo menambahkan, Kejari Pangkalan Bun harus menempuh jalur hukum lagi agar jangan sampai ada istilah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. ”Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terhadap PT Kumai Sentosa jadi cerminan lemahnya perlindungan terhadap lingkungan hidup di Kalteng,” tegasnya.

Dia menambahkan, pertimbangan hakim yang menyatakan kebakaran tersebut merupakan peristiwa bencana alam, merupakan hal yang keliru. ”Hakim tidak mempertimbangkan unsur kelalain dari PT Kumai Sentosa yang tidak memadamkan api kebakaran saat masih kecil sebelum membesar dan meluas, sehingga tidak bisa dikendalikan,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Dimas N Hartono mengatakan, keputusan itu sangat berdampak pada penegakan hukum karhutla. Kejari harus menyatakan banding, terlebih itu dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. ”Pokoknya itu wajib banding dengan memperkuat berbagai dokumen dan argumen,” katanya.

Dimas menuturkan, dari putusan itu, besar kemungkinan akan banyak justifikasi korporasi yang lahannya terbakar dengan menyatakan bahwa hal itu terjadi bukan dari lahannya. Padahal, jika dilihat dari sisi lingkungan hidup, tanggung jawab penuh perusahaan sangat penting dalam menjaga wilayahnya.

”Kerusakan lingkungan harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana sebelumnya juga menyesalkan putusan tersebut. Vonis itu dinilai tidak mencerminkan dukungan Hakim PN Pangkalan Bun terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan yang menjadi atensi nasional. Apalagi kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran lahan di PT KS itu sangat besar, yakni Rp 950 miliar lebih. (daq/ign)


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 12:03

Bentuk Tim Reaksi Cepat PJU

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melakukan inspeksi mendadak…

Jumat, 16 Mei 2025 12:02

Sekolah Wajib Terima Siswa Difabel

SAMPIT – Menjelang dimulainya proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)…

Jumat, 16 Mei 2025 12:01

Dukung Penuh Kebebasan Pers

SAMPIT – Di tengah derasnya arus informasi di era digital,…

Jumat, 16 Mei 2025 12:00

Dorong Percepatan Pengembangan Bandara H Asan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong percepatan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:27

Kotim Serius Wujudkan Program Sekolah Rakyat

SAMPIT–Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berpeluang besar menjadi lokasi pembangunan Sekolah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:25

Pemkab Dorong Restoran Waralaba Buka Ruang Bagi UMKM Lokal

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya mendukung…

Kamis, 15 Mei 2025 17:25

Ajak Siswa Jadi Mitra Aktif

SAMPIT – Dunia Pendidikan di Kotawaringin Timur (Kotim) terus berbenah.…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Irawati Bantu Promosikan UMKM Lewat Media Sosial

SAMPIT–Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Pemkab Matangkan Rencana Relokasi Pelabuhan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Kotim Siapkan Asrama Haji untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya untuk menyambut…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers