KUALA KURUN – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait adaptasi kebiasaan baru, dalam pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19.
”Sekarang ini, kami sedang memproses penyusunan raperda tentang adaptasi kebiasaan baru untuk segera diajukan dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, di GPU Damang Batu, Selasa (26/1).
Saat ini, raperda adaptasi kebiasaan baru tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (prolegda) DPRD Kabupaten Gumas tahun 2021. Akan tetapi, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas bisa mengajukan ke DPRD untuk dapat merevisi prolegda dan memberikan prioritas untuk pembahasan raperda ini.
”Memang ada mekanisme yang harus dilakukan untuk merevisi prolegda. Nanti bisa kita komunikasikan bersama DPRD untuk merevisi prolegda itu, sekaligus meminta waktu untuk pembahasan raperda ini,” tuturnya.
Dalam penyusunan raperda adaptasi kebiasaan baru ini, kata Efrensia, Pemkab Gumas juga sudah membuat surat resmi yang ditujukan ke Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Pengadilan Agama untuk meminta koreksi, masukan, dan saran.
”Kami mengharapkan adanya koreksi, masukan, dan saran dari pihak terkait, sehingga raperda ini bisa diterapkan di masyarakat. Kalau sudah penetapan, jangan ada lagi pertentangan, dan harus menjadi kesepakatan kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 yang juga selaku Sekda Gumas Yansiterson mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut dan evaluasi dari pelaksanaan rapat yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Selain itu, juga membahas mengenai perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gumas.
”Kasus Covid-19 di daerah ini cukup mengkhawatirkan. Sebagian besar warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, adalah yang memiliki riwayat bepergian ke luar daerah,” sesalnya.
Ketika warga bepergian keluar daerah, mereka sulit diawasi. Saat kembali lagi ke Kabupaten Gumas, mereka rawan membawa virus.
”Kami menduga para warga yang bepergiaan keluar daerah, merasa bebas dan tidak lagi disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes), sehingga mereka bisa terpapar Covid-19,” terangnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gumas Maria Efianti menambahkan, hingga 25 Januari 2021, warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gumas berjumlah 326 orang, dimana yang sembuh 239 orang, yang masih dalam perawatan 80 orang, dan meninggal tujuh orang.
”Di Kabupaten Gumas, sebagian besar warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 berasal dari klaster keluarga dan tempat kerja. Dalam penanggulangan Covid-19, pemerintah akan melakukan testing, tracing, dan treatment (3T). Sedangkan masyarakat wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M), serta vaksinasi,” pungkasnya. (arm/yit)